Hukuman rajam, andaikan nanti setelah berlaku tidak pernah dijalankan (bukan karena perzinahan tidak ada) sudah menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap HAM. Produk hukum dibuat yang sebenarnya harus memperhatikan penghormatan hak azazi malah menginjak – injak hak asasi itu.
Kalau sekiranya hukuman itu dibuat untuk menakut – nakuti orang agar tidak berani melakukan tindakan yang dilarang, tetap saja itu keliru. Toh sudah terbukti di Arab Saudi yang memotong tangan pencuri, mencambuk penzina, ataupun merajamnya tidaklah menghentikan pelanggaran itu. Yang ada malah memperbanyaknya.
Sesungguhnya yang patut dipersalahkan pertama – tama mengapa norma agama masih dilanggar adalah mereka yang disebut pewaris para nabi. Mereka tidak mampu mendidik umatnya untuk menjauhi perbuatan dosa. Dan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, politik dan hukumlah yang mereka penetrasi untuk menutupi kegagalan mereka.
Hal ini tentunya tidak hanya akan terjadi di Aceh saja. Mungkin Indonesiapun akan mengalamai hal serupa. Tidak sulit membuktikannya. Lihat saja siapa yang tampil bak ulama di panggung politik. Di Aceh, mereka sudah membuktikannya dan berhasil!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H