Mohon tunggu...
Salya Octavia
Salya Octavia Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

travel & penuh tantangan!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Etika Akuntansi di Indonesia

21 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 21 Juni 2024   08:18 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Etika berkaitan dengan tipe-tipe perilaku yang dianggap benar atau salah oleh masyarakat. Etika akuntansi menggabungkan standar perilaku sosial serta standar perilaku yang secara khusus berkaitan dengan profesi akuntan. Lingkungan akuntan publik telah menjadi cukup kompleks dalam hal etika. Kode etik profesional (Code of Professional Ethics) yang dikembangkan oleh AICPA telah berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan transaksi bisnis yang menjadi semakin kompleks yang membuat permasalahan etika juga menjadi semakin kompleks.

Akuntan publik memiliki peran pengawas dengan tipe Ralph Nader dalam masyarakat kita. Peran tersebut dijelaskan oleh Warren Burger, Chief Justice of the Supreme Court, yang menegaskan bahwa laporan keuangan korporat adalah sumber informasi utama yang tersedia untuk membantu keputusan pihak-pihak yang berinvestasi. Oleh karena itu, berbagai ketentuan perundang-undangan sekuritas pemerintah federal mengharuskan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada Securities and Exchange Commission (SEC) untuk mengendalikan akurasi informasi yang disediakan bagi publik. Regulasi SEC menetapkan bahwa laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik yang tersertifikasi dan independen. Auditor tersebut kemudian mengeluarkan opini terkait apakah laporan keuangan tersebut menyajikan posisi keuangan dan operasi perusahaan pada periode yang relevan secara wajar.

Dengan melakukan sertifikasi terhadap laporan umum yang menggambarkan status keuangan perusahaan, akuntan independen mengasumsikan tanggung jawab publik melebihi setiap hubungan pekerjaan dengan klien. Akuntan publik independen yang menjalankan fungsi khusus tersebut dituntut untuk tetap setia kepada kreditur dan pemegang saham perusahaan, serta pihak-pihak yang berinvestasi dalam perusahaan. Fungsi pengawas publik ini menuntut akuntan untuk mempertahankan independensi penuh dari klien sepanjang waktu dan mengharuskan loyalitas penuh terhadap kepercayaan publik.

Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang penting untuk dibahas karena berpengaruh besar terhadap perekonomian negara dan kehidupan masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh ini terbagi menjadi PPh pasal 21 (penghasilan pegawai), PPh pasal 22 (penghasilan usaha), PPh pasal 23 (penghasilan lain), dan PPh pasal 25 (final).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi. Tarif PPN di Indonesia umumnya adalah 10%.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Besarannya bervariasi tergantung dari lokasi dan nilai properti.
  4. Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Bea masuk adalah pajak impor barang dari luar negeri, sementara PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang mewah tertentu seperti mobil mewah, kapal pesiar, dan sejenisnya.
  5. Pajak Daerah: Meliputi berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lain-lain.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, sedangkan BBN-KB adalah pajak yang harus dibayar saat mengalihkan kepemilikan kendaraan.

Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, serta kontribusi yang berbeda pula terhadap penerimaan negara. Pajak-pajak ini penting untuk dibahas karena mempengaruhi keuangan pribadi, usaha, dan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

berikut ini adalah beberapa jenis pajak tambahan yang juga penting untuk dibahas di Indonesia:

  • Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan): Merupakan pajak yang dikenakan kepada badan usaha atas penghasilan yang diperolehnya. Tarif PPh Badan umumnya adalah 22% dari laba bersih.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, yang besarnya tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan usia kendaraan.
  • Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari kegiatan hiburan, seperti bioskop, teater, konser, dan sejenisnya.
  • Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari penyediaan jasa penginapan di hotel, villa, atau akomodasi lainnya.
  • Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari kegiatan usaha restoran, kafe, atau tempat makan lainnya.
  • Pajak Sumber Daya Alam (PSDA): Pajak yang dikenakan atas penggunaan sumber daya alam tertentu, seperti hasil tambang dan kehutanan.
  • Pajak Transaksi Elektronik (Pajak Daring): Pajak yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, seperti e-commerce.
  • Pajak Bea Keluar (PBK): Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diekspor dari Indonesia.
  • Pajak Penghasilan Tertentu yang Dipotong pada Sumber (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak yang dipotong langsung dari sumber penghasilan tertentu, seperti royalti, hadiah undian, atau sewa.

Pajak-pajak tersebut merupakan bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia yang memiliki tujuan untuk mendukung pendapatan negara, mengatur kegiatan ekonomi, serta menciptakan pemerataan dan kesejahteraan sosial. Pemerintah terus mengembangkan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak di negara ini.

  1. Pajak Penghasilan (PPh):
    • PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan.
    • PPh Pasal 22: Pajak yang harus dibayar oleh pengusaha atas penghasilan dari penjualan barang tertentu.
    • PPh Pasal 23: Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan tertentu selain dari pekerjaan.
    • PPh Pasal 25: Pajak final yang dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan tertentu.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • PPN dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
    • Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia.
  4. Bea Masuk:
    • Pajak yang dikenakan atas barang-barang impor yang masuk ke Indonesia.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
    • Pajak tambahan yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu di Indonesia.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
  7. Pajak Daerah:
    • Meliputi pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan lain-lain yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  8. Pajak Sumber Daya Alam (PSDA):
    • Pajak yang dikenakan atas penggunaan sumber daya alam tertentu seperti hasil tambang dan kehutanan.
  9. Pajak Transaksi Elektronik (Pajak Daring):
    • Pajak yang dikenakan atas transaksi elektronik, termasuk e-commerce.
  10. Pajak Penghasilan Tertentu yang Dipotong pada Sumber (PPh Pasal 4 ayat (2)):
    • Pajak yang dipotong langsung dari sumber penghasilan tertentu seperti royalti, hadiah undian, dan sewa.
  11. Pajak Bea Keluar (PBK):
    • Pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diekspor dari Indonesia.
  12. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan):
    • Pajak yang dikenakan kepada badan usaha atas penghasilan yang diperolehnya.
  13. Pajak atas Penjualan Barang Mewah yang Dikenakan pada Upah Tenaga Kerja atau Jasa:
    • Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak.
  14. Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan:
    • Pajak yang harus disetorkan atas penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito atau Tabungan

Pada tahun 2024, beberapa masalah terkait pajak yang mungkin terjadi di Indonesia bisa mencakup beberapa hal berikut:

Reformasi Pajak: Pemerintah mungkin melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ini bisa mencakup revisi tarif pajak, penyesuaian kebijakan perpajakan, atau perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Kepatuhan Pajak: Masalah yang berkelanjutan adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah di kalangan wajib pajak. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait pajak untuk memastikan semua wajib pajak mematuhi kewajibannya.

Penghindaran Pajak dan Evasi: Upaya untuk mengurangi penghindaran pajak dan evasi pajak tetap menjadi fokus, dengan penerapan teknologi dan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun