Mohon tunggu...
Salya Octavia
Salya Octavia Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

travel & penuh tantangan!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Etika Akuntansi di Indonesia

21 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 21 Juni 2024   08:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PERAN ETIKA AKUNTANSI DI INDONESIA DALAM UNDANG UNDANG (KUP) No.28 tahun 2007 pasal (1) ayat (1)

PAJAK :

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, besar kecilnya pajak yang dibayarkan perusahaan digunakan untuk keperluan negara, walaupun perusahaan tidak merasakan manfaat atau keuntungannya secara langsung. Kedua, bagi perusahaan, uang tunai yang dibayarkan untuk pajak lebih baik dialihkan untuk investasi yang menguntungkan dalam rangka menambah arus kas perusahaan di masa depan dan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Keuntungan perusahaan semakin tinggi apabila perusahaan berhasil menekan beban pajak yang berdampak pada kenaikan laba bersih setelah pajak.

Beberapa penelitian penghindaran pajak di Indonesia telah diinventarisir oleh Arham et al. (2020). Arham et al. (2020) menemukan bahwa faktor-faktor yang digunakan dalam pengujian penghindaran pajak di Indonesia antara lain ukuran perusahaan, kepemilikan institusional, komite audit, leverage, komisaris independen, profitabilitas, kualitas audit, corporate social responsibility, capital intensity, kepemilikan manajerial, intensitas persediaan. Berdasarkan mapping pengujian yang telah dilakukan dalam penelitian sebelumnya (Arham et al., 2020), penghindaran pajak dapat terjadi akibat diskresi manajer dengan tujuan tertentu atau adanya pihak di luar manajer yang dapat menurunkan aktivitas penghindaran pajak melalui tindakan monitoring atas aktivitas-aktivitas manajer di dalam perusahaan.

Perusahaan selaku wajib pajak selalu berusaha untuk membayar pajak terutang sekecil mungkin, sepanjang tindakan tersebut diperkenankan oleh peraturan perundangan. Banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak agar dapat membayar pajak sekecil mungkin. Perencanaan pajak merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan (Pohan, 2013). Salah satu cara legal yang marak digunakan oleh wajib pajak untuk memperkecil beban pajaknya adalah dengan melakukan penghindaran pajak.Penghindaran pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga atau perusahaan secara legal dengan menggunakan strategi perpajakan yang dianggap relevan (Hartoto, 2018). Selain itu, penghindaran pajak merupakan usaha-usaha yang masih termasuk di dalam konteks peraturan peraturan pajak yang berlaku dengan memanfaatkan celah hukum untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang dari tahun sekarang ke tahun-tahun yang akan datang sehingga dapat membantu memperbaiki cash flow perusahaan (Karimah & Taufiq, 2016).

Akuntansi Keuangan :

Pernyataan Denise Schmandt-Besserat mengemukakan bahwa asal muasal menulis sebenarnya ditemukan dalam perhitungan. Asersi ini didasarkan pada fakta bahwa para peneliti menemukan potongan-potongan kecil tembikar yang tidak dapat mereka identifikasi di hampir setiap situs arkeologi di Timur Tengah. Selanjutnya, riset yang dilakukan Schmandt-Besserat menemukan bahwa kepingan-kepingan tersebut merupakan bagian dari sistem akuntansi yang kompleks yang digunakan di seluruh penjuru Timur Tengah mulai tahun 8000 sampai 3000 sebelum masehi.

Pada tahun 1494, seorang biarawan Italia, Fra Luca Pacioli, menulis buku tentang aritmatika yang menyertakan penjelasan mengenai double-entry bookkeeping. Karya Pacioli, yaitu Summa de Arithmetica Geometria Proportioniet Proportionalita, tidak sepenuhnya menjelaskan mengenai double-entry bookkeeping, namun karya Pacioli tersebut telah merumuskan sejumlah praktik dan pemikiran yang telah berkembang selama beberapa tahun. Double-entry bookkeeping memungkinkan organisasi bisnis untuk menyimpan catatan yang lengkap atas sejumlah transaksi, yang mana pada akhirnya berujung pada kemampuan untuk menyusun laporan keuangan.

Seiring dengan bergantinya perusahaan yang berdiri sendiri dengan organisasi bisnis yang sedang berjalan, catatan dan laporan akuntansi perlu dikembangkan untuk mencerminkan keberlanjutan investasi atas modal yang ditempatkan dalam berbagai cara dan mengikhtisarkan hasil-hasil aktivitas secara berkala. Sampai abad ke-19, pembukuan telah meluas menjadi akuntansi, selain itu muncul konsep bahwa kontribusi awal pemilik ditambah atau dikurangi dengan laba atau rugi menunjukkan nilai kekayaan bersih (net worth).

Faktor lain yang memengaruhi perkembangan akuntansi selama abad ke-19 adalah evolusi ventura bersama (joint venture) menjadi korporasi bisnis di Inggris. Dengan bentuk usaha korporasi, pemilik (pemegang saham) belum tentu merupakan manajer perusahaan. Dengan demikian, banyak pihak eksternal perusahaan yang membutuhkan informasi terkait aktivitas korporasi. Lebih jauh lagi, para pemilik dan calon pemilik ingin mengevaluasi apakah investasi yang dilakukan pemegang saham menghasilkan imbal hasil (return). Akibatnya, keberadaan korporasi menciptakan kebutuhan terhadap pelaporan secara berkala, serta kebutuhan untuk memisahkan modal dan pendapatan.

PERAN ETIKA DALAM AKUNTANSI 

Etika berkaitan dengan tipe-tipe perilaku yang dianggap benar atau salah oleh masyarakat. Etika akuntansi menggabungkan standar perilaku sosial serta standar perilaku yang secara khusus berkaitan dengan profesi akuntan. Lingkungan akuntan publik telah menjadi cukup kompleks dalam hal etika. Kode etik profesional (Code of Professional Ethics) yang dikembangkan oleh AICPA telah berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan transaksi bisnis yang menjadi semakin kompleks yang membuat permasalahan etika juga menjadi semakin kompleks.

Akuntan publik memiliki peran pengawas dengan tipe Ralph Nader dalam masyarakat kita. Peran tersebut dijelaskan oleh Warren Burger, Chief Justice of the Supreme Court, yang menegaskan bahwa laporan keuangan korporat adalah sumber informasi utama yang tersedia untuk membantu keputusan pihak-pihak yang berinvestasi. Oleh karena itu, berbagai ketentuan perundang-undangan sekuritas pemerintah federal mengharuskan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada Securities and Exchange Commission (SEC) untuk mengendalikan akurasi informasi yang disediakan bagi publik. Regulasi SEC menetapkan bahwa laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik yang tersertifikasi dan independen. Auditor tersebut kemudian mengeluarkan opini terkait apakah laporan keuangan tersebut menyajikan posisi keuangan dan operasi perusahaan pada periode yang relevan secara wajar.

Dengan melakukan sertifikasi terhadap laporan umum yang menggambarkan status keuangan perusahaan, akuntan independen mengasumsikan tanggung jawab publik melebihi setiap hubungan pekerjaan dengan klien. Akuntan publik independen yang menjalankan fungsi khusus tersebut dituntut untuk tetap setia kepada kreditur dan pemegang saham perusahaan, serta pihak-pihak yang berinvestasi dalam perusahaan. Fungsi pengawas publik ini menuntut akuntan untuk mempertahankan independensi penuh dari klien sepanjang waktu dan mengharuskan loyalitas penuh terhadap kepercayaan publik.

Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang penting untuk dibahas karena berpengaruh besar terhadap perekonomian negara dan kehidupan masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh ini terbagi menjadi PPh pasal 21 (penghasilan pegawai), PPh pasal 22 (penghasilan usaha), PPh pasal 23 (penghasilan lain), dan PPh pasal 25 (final).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi. Tarif PPN di Indonesia umumnya adalah 10%.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Besarannya bervariasi tergantung dari lokasi dan nilai properti.
  4. Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Bea masuk adalah pajak impor barang dari luar negeri, sementara PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang mewah tertentu seperti mobil mewah, kapal pesiar, dan sejenisnya.
  5. Pajak Daerah: Meliputi berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lain-lain.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, sedangkan BBN-KB adalah pajak yang harus dibayar saat mengalihkan kepemilikan kendaraan.

Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, serta kontribusi yang berbeda pula terhadap penerimaan negara. Pajak-pajak ini penting untuk dibahas karena mempengaruhi keuangan pribadi, usaha, dan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

berikut ini adalah beberapa jenis pajak tambahan yang juga penting untuk dibahas di Indonesia:

  • Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan): Merupakan pajak yang dikenakan kepada badan usaha atas penghasilan yang diperolehnya. Tarif PPh Badan umumnya adalah 22% dari laba bersih.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, yang besarnya tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan usia kendaraan.
  • Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari kegiatan hiburan, seperti bioskop, teater, konser, dan sejenisnya.
  • Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari penyediaan jasa penginapan di hotel, villa, atau akomodasi lainnya.
  • Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari kegiatan usaha restoran, kafe, atau tempat makan lainnya.
  • Pajak Sumber Daya Alam (PSDA): Pajak yang dikenakan atas penggunaan sumber daya alam tertentu, seperti hasil tambang dan kehutanan.
  • Pajak Transaksi Elektronik (Pajak Daring): Pajak yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, seperti e-commerce.
  • Pajak Bea Keluar (PBK): Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diekspor dari Indonesia.
  • Pajak Penghasilan Tertentu yang Dipotong pada Sumber (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak yang dipotong langsung dari sumber penghasilan tertentu, seperti royalti, hadiah undian, atau sewa.

Pajak-pajak tersebut merupakan bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia yang memiliki tujuan untuk mendukung pendapatan negara, mengatur kegiatan ekonomi, serta menciptakan pemerataan dan kesejahteraan sosial. Pemerintah terus mengembangkan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak di negara ini.

  1. Pajak Penghasilan (PPh):
    • PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan.
    • PPh Pasal 22: Pajak yang harus dibayar oleh pengusaha atas penghasilan dari penjualan barang tertentu.
    • PPh Pasal 23: Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan tertentu selain dari pekerjaan.
    • PPh Pasal 25: Pajak final yang dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan tertentu.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • PPN dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
    • Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia.
  4. Bea Masuk:
    • Pajak yang dikenakan atas barang-barang impor yang masuk ke Indonesia.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
    • Pajak tambahan yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu di Indonesia.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
  7. Pajak Daerah:
    • Meliputi pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan lain-lain yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  8. Pajak Sumber Daya Alam (PSDA):
    • Pajak yang dikenakan atas penggunaan sumber daya alam tertentu seperti hasil tambang dan kehutanan.
  9. Pajak Transaksi Elektronik (Pajak Daring):
    • Pajak yang dikenakan atas transaksi elektronik, termasuk e-commerce.
  10. Pajak Penghasilan Tertentu yang Dipotong pada Sumber (PPh Pasal 4 ayat (2)):
    • Pajak yang dipotong langsung dari sumber penghasilan tertentu seperti royalti, hadiah undian, dan sewa.
  11. Pajak Bea Keluar (PBK):
    • Pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diekspor dari Indonesia.
  12. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan):
    • Pajak yang dikenakan kepada badan usaha atas penghasilan yang diperolehnya.
  13. Pajak atas Penjualan Barang Mewah yang Dikenakan pada Upah Tenaga Kerja atau Jasa:
    • Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak.
  14. Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan:
    • Pajak yang harus disetorkan atas penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito atau Tabungan

Pada tahun 2024, beberapa masalah terkait pajak yang mungkin terjadi di Indonesia bisa mencakup beberapa hal berikut:

Reformasi Pajak: Pemerintah mungkin melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ini bisa mencakup revisi tarif pajak, penyesuaian kebijakan perpajakan, atau perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Kepatuhan Pajak: Masalah yang berkelanjutan adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah di kalangan wajib pajak. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait pajak untuk memastikan semua wajib pajak mematuhi kewajibannya.

Penghindaran Pajak dan Evasi: Upaya untuk mengurangi penghindaran pajak dan evasi pajak tetap menjadi fokus, dengan penerapan teknologi dan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem perpajakan.

Pajak Digital: Meningkatnya transaksi digital dan e-commerce memunculkan tantangan baru terkait pajak, seperti pengumpulan dan penagihan pajak dari pelaku usaha di bidang ini.

Pembaruan Kebijakan Pajak Daerah: Pemerintah daerah terus melakukan pembaruan kebijakan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan lokal.

Dampak Pandemi: Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi kondisi ekonomi, termasuk penerimaan pajak. Pemerintah mungkin perlu menyesuaikan kebijakan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pajak Karbon: Dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah mungkin mempertimbangkan penerapan pajak karbon atau insentif pajak untuk mendukung inisiatif ramah lingkungan.

Pajak atas Barang Mewah: Evaluasi terhadap efektivitas dan penerimaan dari pajak atas barang mewah seperti mobil mewah dan barang mewah lainnya.

Perubahan dalam Regulasi Perpajakan Internasional: Indonesia terus mengikuti perkembangan dalam regulasi perpajakan internasional, seperti inisiatif OECD terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan di dalam negeri.

Pemerintah dan otoritas perpajakan Indonesia secara aktif mengatasi berbagai masalah ini untuk memastikan sistem perpajakan yang efisien, adil, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Tentu, berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai beberapa masalah terkait pajak yang mungkin terjadi di Indonesia pada tahun 2024:

  1. Reformasi Pajak:
    • Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan. Reformasi ini mungkin mencakup peninjauan tarif pajak, pengurangan tunjangan fiskal yang tidak efektif, dan penyederhanaan prosedur administrasi perpajakan.
  2. Kepatuhan Pajak:
    • Masalah kepatuhan pajak tetap menjadi tantangan utama. Banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya secara tepat waktu atau menghindari pembayaran pajak dengan berbagai cara. Pemerintah terus meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan.
  3. Penghindaran Pajak dan Evasi:
    • Praktik penghindaran pajak dan evasi tetap menjadi masalah serius. Ini bisa terjadi melalui transaksi di luar negeri, transfer harga, atau praktik-praktik agresif lainnya. Pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memperketat aturan dan meningkatkan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan.
  4. Pajak Digital:
    • Pertumbuhan perdagangan elektronik dan bisnis digital menghadirkan tantangan baru dalam pengumpulan pajak. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan perpajakan untuk memastikan bahwa pendapatan dari transaksi digital dipungut dengan adil dan efisien.
  5. Pembaruan Kebijakan Pajak Daerah:
    • Pemerintah daerah terus melakukan pembaruan kebijakan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ini termasuk evaluasi terhadap tarif dan jenis pajak yang dikenakan serta peningkatan dalam administrasi perpajakan daerah.
  6. Dampak Pandemi COVID-19:
    • Pandemi telah berdampak signifikan pada perekonomian global dan Indonesia tidak terkecuali. Penurunan aktivitas ekonomi dapat mempengaruhi penerimaan pajak secara keseluruhan. Pemerintah mungkin perlu mengambil langkah-langkah stimulus ekonomi atau penyesuaian kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi.
  7. Pajak Karbon:
    • Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan atau menguatkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi bersih.
  1. Pajak atas Barang Mewah:
    • Evaluasi terhadap pajak atas barang mewah, seperti mobil mewah, pesawat terbang pribadi, dan barang mewah lainnya, termasuk efektivitas penerimaan dan dampaknya terhadap pasar.
  2. Regulasi Perpajakan Internasional:
    • Indonesia terus mengikuti perkembangan dalam regulasi perpajakan internasional, seperti inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD. Perubahan dalam regulasi ini dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan domestik, terutama terkait dengan perusahaan multinasional dan transfer harga.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem perpajakan, mengatasi masalah-masalah yang ada, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Evaluasi terus-menerus dilakukan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan untuk menghadapi tantangan baru yang muncul dalam lingkungan ekonomi yang dinamis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun