Mohon tunggu...
Salwaa Sharfina
Salwaa Sharfina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Stop Penggunaan Plastik! Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bebas Pencemaran

6 Juni 2022   11:46 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:56 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Plastik telah menjadi suatu andalan bagi seluruh masyarakat. Plastik memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu sebagai tempat atau wadah makanan dan juga  barang. Sifat-sifat plastik adalah tidak tembus air, mudah dibentuk dan dicetak, tidak mudah pecah, lentur, dan isolator.

Di samping memiliki banyak manfaat yang menguntungkan, plastik ternyata merupakan musuh bagi lingkungan. Dampak plastik yang merugikan, dapat merusak lingkungan dan akan menjadi masalah berkepanjangan yang harus segera ditangani. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Salah satu dampak merugikan dari sampah plastik adalah sifat plastik yang susah terurai oleh tanah. 

Plastik dapat terurai oleh tanah tetapi dalam kurun waktu yang lama kira-kira 200 hingga 400 tahun. Karena sulit terurai, sampah plastik yang tertimbun di dalam tanah dapat menimbulkan permasalahan bagi lingkungan yaitu menghambat aliran air yang meresap ke dalam tanah dan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah yang terhalang oleh sampah plastik.

Sampah plastik juga mengakibatkan pencemaran yang merusak kesuburan tanah. Selain itu. plastik juga dapat merusak sistem keseimbangan ekosistem, karena sampah plastik tidak dapat terurai. Jika sampah plastik menumpuk, yang sangat dirugikan adalah lingkungan dan alam yaitu tanah yang tercemar hingga sampah plastik yang banyak mengapung di ekosistem perairan seperti laut dan sungai.

Karena banyak kerugian plastik yang ternyata sangat membahayakan lingkungan. Pemerintah berupaya untuk mengurangi sampah plastik dengan membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik. Setiap daerah diharapkan untuk memberlakukan lingkungan  bebas plastik. 

Sampai saat ini telah terdapat 41 daerah yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Salah satunya adalah kota Surabaya. Mulai 9 April 2022 pemerintah kota Surabaya telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik khususnya pada kegiatan perbelanjaan baik perbelanjaan pada pasar modern ataupun pasar tradisional. 

Sistem penerapan kantong plastik tersebut diberlakukan dengan mewajibkan seluruh sektor perbelanjaan untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik, sehingga pembeli harus membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan seperti tas kain. Untuk sektor perbelanjaan sendiri juga diwajibkan untuk menyediakan kantong belanja berbayar yang ramah lingkungan. 

Maka, jika pembeli tidak membawa kantong pribadi, pembeli dapat menggunakan kantong ramah lingkungan yang disediakan oleh perbelanjaan dengan membayar kantong tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pada setiap perbelanjaan. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik  dengan usaha membiasakan masyarakat. Karena dengan kebiasaan tersebut, penggunaan plastik dapat berkurang.

Tidak hanya kota Surabaya saja tetapi 40 daerah lainnya seperti  Jakarta dan Bogor juga telah menerapkan hal tersebut. Di Surabaya, pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut disambut baik oleh masyarakat, tetapi ada juga beberapa yang sempat mengeluh karena ketika berbelanja tidak disediakan kantong plastik, sehingga pembeli kesulitan untuk membawa barang belanjaannya. 

Sebagai upaya untuk mengurangi persepsi negatif dari masyarakat, pemerintah berusaha untuk mensosialisasikan tentang bahaya dan kerugian plastik serta tujuan pemerintah dalam memberlakukan aturan larangan penggunaan plastik kepada masyarakat. 

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh kelompok satuan tugas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Surabaya. Satuan tersebut meliputi anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut juga mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, hingga penyitaan kantong plastik. 

Selain itu, pemerintah kota Surabaya juga bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan kantong ramah lingkungan supaya mudah dijangkau oleh masyarakat.

Maka dari itu, marilah kita bersama-sama untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bebas pencemaran dengan mengurangi penggunaan plastik. Gunakanlah kantong ramah lingkungan dan kurangi penggunaan kantong plastik !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun