Sebagai upaya untuk mengurangi persepsi negatif dari masyarakat, pemerintah berusaha untuk mensosialisasikan tentang bahaya dan kerugian plastik serta tujuan pemerintah dalam memberlakukan aturan larangan penggunaan plastik kepada masyarakat.Â
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh kelompok satuan tugas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Surabaya. Satuan tersebut meliputi anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut juga mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, hingga penyitaan kantong plastik.Â
Selain itu, pemerintah kota Surabaya juga bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan kantong ramah lingkungan supaya mudah dijangkau oleh masyarakat.
Maka dari itu, marilah kita bersama-sama untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bebas pencemaran dengan mengurangi penggunaan plastik. Gunakanlah kantong ramah lingkungan dan kurangi penggunaan kantong plastik !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H