Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, menjelaskan bahwa pengertian partai politik merupakan organisasi sukarela yang terdiri dari warga negara yang memiliki persamaan tujuan demi memperjuangkan kepentingan dalam proses pemilu. Berdirinya partai politik utamanya adalah sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Setiap partai politik memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, tergantung pada sistem negara. Buktinya adalah terdapat perebedaan karakteristik dan fungsi partai politik antara negara demokrasi dan negara otoriter. Di negara demokrasi, Gabriel A. Almond mengemukakan bahwa fungsi partai politik terdiri dari fungsi sosialisasi politik sebagai pembentuk kesadaran politik masyarakat, fungsi partisipasi politik sebagai sarana partisipasi masyarakat pada proses politik, contohnya adalah dalam pembuatan kebijakan juga pemilihan umum, fungsi rekrutmen politik sebagai sarana seleksi bagi yang ingin bergabung ke dalam perpolitikan, fungsi komunikasi politik sebagai sarana penyampaian informasi serta pengumpulan aspirasi masyarakat, dan fungsi pemadu kepentingan untuk menyatukan bermacam-macam kepentingan masyarakat, yang tentu saja berbeda-beda. Penyatuan ini demi ketercapaian tujuan.
Beralih kepada penjelasan dari fungsi partai politik negara otoriter. Menurut Sigmun, terdapat dua fungsi partai politik di negara otoriter. Pertama, partai berperan untuk mengendalikan bidang-bidang kehidupan warga negara. Partai mengendalikan warga negara nya menggunakan pendekatan monopoli. Partai komunis contohnya. Partai ini memegang peran untuk mengarahkan warga negara agar bersedia bekerja sama demi menciptakan lingkungan masyarakat komunis. Dari hal tersebut, partai politik ini dijadikan partai tunggal sehingga terjadi kesetaraan. Kedua, hak memaksa yang dimiliki oleh partai politik agar warga negara bisa adaptif terhadap aturan partai yang diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Warga negara dituntut untuk setara dengan berdasar kepada ideologi partai komunis. Disamping itu, Miriam Budiardjo berpendapat terdapat satu fungsi partai politik di negara berkembang yaitu sarana persatuan bangsa yang mencegah perpecahan didalam keadaan masyarakat yang multukultural. Hal ini bertujuan agar pencapaian tujuan tidak dilandaskan dengan kepentingan-kepentingan pribadi. Pada dasarnya, fungsi dari partai politik ini tidak dapat dipenuhi secara sempurna sekalipun di negara maju. Aurel Croissant mengemukakan terdapat hal yang membuat masyarakat tidak puas akan proses perwakilan partai politik. Hal tersebut meliputi lemahnya kinerja para wakil rakyat, tertutupnya hubungan antara masyarakat dengan pemerintah, juga kurang kompetitifnya pemerintah dalam melaksanakan wewenang mereka. Jika dilihat dari fungsi-fungsinya, partai politik di Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan paham demokrasi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
Pertama, fungsi sosialisasi politik. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata politik, dimana hak ini harus terpenuhi lewat partisipasi politik dalam hal perumusan dan agenda-agenda politik lainnya yang dapat mendorong pastisipasi warga negara didalamnya. Salah satu contohnya adalah dalam pemilihan umum, dimana seluruh masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia dapat menyalurkan hak pilih mereka. Agenda pemilu ini tentunya tidak luput dari peran serta partai politik. Disini terlihat jelas implementasi dari fungsi sosialisasi partai politik sebagai upaya mendobrak kesadaran politik warga negara Indonesia yang berdampak pada kenaikan partisipasi politik mereka sesuai dengan nilai yang digagas oleh demokrasi. Hal ini juga dapat dilakukan dimulai dari hal-hal yang kecil seperti pengenalan terhadap sistem politik yang ada di Indonesia, dan lingkup lebih kecilnya lagi sistem politik daerah agar nantinya warga negara bisa mengeluarkan tanggapan mereka terhadap apa peristiwa yang mereka lihat dalam kaca mata politik masing-masing. Dari hal ini juga terwujud bahwa fungsi sosialisasi yang dimiliki oleh partai politik dapat membentuk budaya politik warga negara.
Kedua, fungsi komunikasi politik. Dari fungsi ini, dapat dikatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai penyalur aspirasi dari rakyat yang berposisikan sebagai arus bawah, dan sebagai penyalur informasi dari pemerintah yang berposisikan sebagai arus atas, di tengah keberagaman masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Tanpa ada fungsi komunikasi politik, aspirasi masyarakat tidak akan tertampung dan informasi dari pemerintah juga tidak akan dengan mudah diterima oleh masyarakat. Dari hal ini dikhawatirkan akan terjadi miss komunikasi. Nantinya, jika aspirasi dan informasi sudah didapatkan, hal ini akan dikaji sehingga menjadi program perjuangan partai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa fungsi komunikasi politik, partai politik menjadi sebuah penengah antara masyarakat dengan pemerintah, tanpa ada unsur dan tujuan untuk menguntungkan salah satu pihak atau golongan. Partai harus betul-betul menjadi penengah yang netral. Dalam prosesnya, penggabungan aspirasi masyarakat disebut dengan interest aggregation. Setelah digabungkan, aspirasi tersebut dijadikan kajian agar partai politik dapat menemukan letak kekeliruan dari pemahaman masyarakat terhadap suatu hal, dimana proses ini disebut dengan interest articulation. Setelah dikaji, aspirasi masyarakat tadi akan dirumuskan menjadi kebijakan dan perjuangan dari partai politik yang nantinya akan diusulkan kepada pemerintah sehingga beberapa kebijakannya bisa saja dijadikan kebijakan umum. Proses ini disebut dengan proses public policy. Tak jarang fungsi komunikasi politik ini malah melahirkan informasi yang ambigu sehingga mengandung isu-isu yang meresahkan di tengah masyarakat karena tak jarang “berat sebelah”, memihak pada golongan tertentu.
Ketiga, fungsi pembentukan kader politik. Dalam fungsi ini juga terdapat suatu aspek penting bagi partai politik. Karena, melalui pengkaderan, partai politik sedang mempertahankan eksistensi mereka melalui regenerasi kader nya, dimana nantinya generasi kader yang sudah terpilih akan melanjutkan kerja partai dan juga melanjutkan perjuangan partai dalam memperebutkan kursi parlemen. Pada dasarnya, setiap orang memiliki peluang yang sama besar dalam keterwakilan mereka di partai politik. Setiap orang yang akan menjadi kader dan nantinya mendapatkan kedudukan dan jabatan politik harus melalui beberapa mekanisme agar nantinya mereka siap dan menjadi calon aktor politik yang matang secara pengetahuan, karakter dan moral karena pada hakikatnya partai politik harus menghasilkan kader-kader yang potensial dan dapat bersaing secara politik. Jika dianggap sudah matang dan memenuhi kriteria oleh partai politik mereka, mereka akan dijadikan calon terpilih untuk bersaing dengan calon dari partai lain, memperebutkan kursi parlemen.
Keempat, fungsi pengendali konflik masyarakat. Di negara demokrasi seperti Indonesia ini, perbedaan pendapat menjadi suatu hal yang wajar terjadi di tengah masyarakat apalagi menimbang di Indonesia ini terdapat keberagaman suku, agama, ras, etnis, dan keberagaman lainnya. Dari hal ini, partai politik dituntut untuk bisa mengendalikan konflik-konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Partai politik pada dasarnya merupakan suatu alat perjuangan politik bagi masyarakat sehingga seharusnya partai politik bersifat mengatur dan menertibkan konflik yang terjadi di tengah masyarakat, bukan malah menghasilkan konflik internal yang dapat menjalar ke tengah masyarakat. Meskipun dalam tubuh partai politik terjadi konflik, sebisa mungkin konflik ini di manage dengan baik sehingga fungsi partai politik sebagai pengendali konflik masyarakat ini dapat diwujudkan dengan maksimal. Partai politik harus bisa menjadi agen perdamaian politik negara dengan cara menjadi teladan dalam menciptakan suasana yang rukun dan damai serta menjadi teladan dalam hal persaingan secara sehat demi tercapainya tujuan bersama. Partai politik harus berdiri sebagai penengah dan juga peredam konflik yang didalamnya tertampung seluruh aspirasi masyarakat yang dapat menghasilkan jalan keluar dari penyelesaian konflik yang terjadi.
Implementasi dari fungsi partai politik yang sudah dijelaskan sebetulnya sangatlah banyak, mengingat partai politik di Indonesia juga jumlahnya tidak sedikit. Beberapa partai politik di Indonesia menerapkan fungsi-fungsi yang beragam dalam rangka mempertahankan eksistensi mereka di arena politik. Salah satunya adalah strategi fungsi komunikasi politik yang diterapkan oleh salah satu partai politik yang ikut berkontestasi dalam pemilu tahun 2019, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Nampaknya meskipun partai baru, PSI ini sudah tidak asing lagi dimata dan di telinga masyarakat. PSI ini menjaring generasi milenial dan anak-anak muda yang memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang politik. Dengan banyaknya partai politik peserta pemilu pada pemilu tahun 2019, kompetisi dalam arena politik tersebut tentunya semakin ketat. Maka dari itu, PSI dibentuk untuk memberikan sensasi partai politik yang baru bagi masyarakat, dengan tujuan utama yang tak lepas dari penyelesaian permasalahan politik di Indonesia. Yang akan menjadi sentral implementasi disini adalah PSI DKI Jakarta yang berkompetisi dengan strategi komunikasi politik. Strategi ini dilancarkan dengan media sosial sebagai sarana nya. Media sosial yang dipilih adalah media sosial dengan pengguna yang banyak seperti Instagram, Facebook, bahkan Tiktok, serta media lainnya dengan tujuan memperkenalkan PSI yang siap menampung aspirasi masyarakat DKI Jakarta. Melalui media sosial, partai ini juga melancarkan strategi kelembagaannya agar dapat mengambil hati masyarakat. Hal ini tentunya memiliki peluang yang cukup besar menimbang masyarakat Indonesia, khususnya DKI Jakarta dominan sebagai pengguna media sosial, sehingga informasi mengenai PSI akan sangat mudah untuk diakses dan didapatkan jika terpampang di media sosial. Sehingga nantinya ketika sudah banyak masyarakat yang tertarik untuk memilih PSI, langkah strategis lanjutan yang diambil adalah menciptakan solidaritas antara aktor-aktor politik didalamnya dengan masyarakat. Komunikasi politik yang diambil adalah metode fundraising yang menghasilkan kegiatan blusukan dan “ngopi” bersama. Agenda komunikasi politik juga tentunya didukung oleh beberapa unsur seperti komunikator politik, pesan politik, sasaran politik, media politik, dan efek komunikasi politik seperti yang dikatakan oleh Cangara (2011). Komunikator politik yang dimiliki PSI DKI Jakarta adalah tokoh-tokoh yang dimiliki oleh mereka seperti Grace Natali dan Tsamara Amany. Mereka dijadikan sebagai bank suara bagi PSI. Selanjutnya pesan politik, dimana PSI ini memiliki pesan politik anti korupsi, anti intoleransi, membela hak perempuan, terbuka, dan partainya generasi milenial. Media politik yang digunakan oleh PSI dalam komunikasi politiknya adalah media sosial, tatap muka, media massa seperti televisi, serta alat kampanye seperti spanduk dengan sasaran kampanye kaum generasi milenial, kaum minoritas, bahkan kaum profesional. Selanjutnya efek komunikasi politik, yaitu efek dari komunikasi PSI yang membela suara minoritas sehingga para minoritas yang merasa disuarakan memberikan suara mereka juga untuk PSI. Dari hal ini, PSI DKI Jakarta secara penuh menggunakan fungsi komunikasi politik dalam hal mengkampanyekan partai politik mereka untuk meraup suara dari masyarakat sebanyak-banyaknya.
Namun di samping itu, tak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa politik itu kotor sehingga mereka cenderung enggan untuk terjung ke dunia politik terutama bergabung kedalam sebuah partai politik. Bukan tanpa alasan, ini terjadi karena mereka tidak memahami secara dalam mengenai pentingnya politik dan partai politik bagi masyarakat. Negara tidak akan disebut negara jika di tubuhnya tidak terdapat faktor-faktor politik seperti pemerintahan. Pada dasarnya, politik merupakan suatu kendali dalam hal pembangunan dan perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti contohnya di bidang ekonomi. Hal ini bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, kurangnya pendidikan politik masyarakat sehingga mereka cenderung tidak dan tidak mau untuk berperan aktif dalam agenda-agenda politik. Padahal, utamanya di negara demokrasi, peran masyarakat dalam segala agenda politik sangat penting. Selain itu, partisipasi politik juga masih kurang tatkala melihat masih banyaknya masyarakat yang memilih untuk golput dalam proses pemilihan umum. Hal ini juga dikarenakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aspek politik, terutama aktor politiknya sehingga mereka bingung atau bahkan enggan untuk memilih kandidat manapun. Kedua, fungsi-fungsi partai politik yang belum berjalan secara maksimal. Ketika fungsi-fungsi partai politik belum berjalan secara maksimal, secara otomatis pemerintahan di suatu negara masih belum efektif dalam menjaring aspirasi masyarakat serta menyampaikan informasi dari pemerintah demi terciptanya hubungan komunikasi dan timbal balik antara masyarakat, partai politik, dan pemerintah. Hal ini tak lain disebabkan karena lemahnya kelembagaan partai politik Indonesia sehingga aktivitas berharga mereka hanya dilaksanakan menjelang pemilu serta tidak menerapkan sistem kaderisasi yang sesuai dengan prosedur sehingga prosesnya tidak maksimal. Hal ini akan meluas ke hal-hal besar lainnya seperti kurang intensif dan efektifnya kerja partai. Pada hari-hari biasa yang tidak mendekati agenda politik, partai-partai politik cenderung pasif. Dari hal ini terlihat bahwa partai politik kemungkinan belum atau bahkan tidak merencanakan agenda politik dengan jangka waktu tertentu yaitu jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Akibatnya, partai politik dalam tugas melakukan pendidikan politiknya pada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika pendidikan politik tidak dilaksanakan, secara otomatis sosialisasi dan komunikasi politik tidak berjalan pula.
Untuk mencegah tidak maksimalnya cara kerja partai politik, harus dilakukan suatu agenda yaitu pelembagaan partai politik. Dalam pengertiannya, pelembagaan partai politik adalah suatu mekanisme dalam rangka memantapkan sikap dan perilaku partai politik yang ideal sehingga nantinya prinsip dari sistem demokrasi ini dapat berdiri tegak ditopang oleh partai politik. Yang didahulukan disini bukanlah kuantitas dari partai politik, tetapi kualitasnya. Suatu sistem kepartaian dapat dinilai kuat apabila partai politik yang ada didalamnya dapat beradaptasi dengan berbagai perkembangan dari unsur-unsur sosial. Kriteria sistem kepartaian yang kuat setidaknya harus memenuhi dua unsur. Pertama, menampung seluruh partisipasi politik dengan menjadikan partai politik sebagai agen sehingga melalui hal ini, aktivitas dan agenda-agenda politik dapat berjalan dengan lebih kondusif serta aman. Kedua, sistem kepartaian ini harus dapat menampung serta menyalurkan partisipasi politik dari sejumlah kelompok yang baru agar mereka tidak merasa kaget dengan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh sistem politik yang pastinya akan berdampak terhadap sistem kepartaian. Pelembagaan partai politik juga dapat direalisasikan dengan penataan aturan serta regulasi yang ada di dalam partai. Penataan aturan ini tentunya harus disertai dengan keteraturan struktur dan juga aturan kelembagaan sehingga aktivitas-aktivitas partai agar penataan aturan dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, partai politik juga harus bisa menguatkan daya saing mereka untuk berkompetisi dengan partai lain dalam arena politik.
Pada dasarnya, fungsi-fungsi partai politik ini bermacam-macam menurut sistem yang dianut di negara pemiliknya, serta menurut pandangan-pandangan para tokoh. Seperti halnya menurut Gabriel A. Almond, fungsi partai politik di sebuah negara demokrasi terdiri fungsi sosialisasi politik, partisipasi politik rekrutmen politik, komunikasi politik, dan fungsi pemadu kepentingan untuk menyatukan bermacam-macam kepentingan masyarakat, yang tentu saja berbeda-beda. Penyatuan ini demi ketercapaian tujuan. Sedangkan di negara otoriter, partai politik berfungsi mengarahkan warga negara agar bersedia bekerja sama demi menciptakan lingkungan masyarakat komunis. Warga negara dituntut untuk setara dengan berdasar kepada ideologi partai komunis. Sementara itu, Miriam Budiardjo berpendapat terdapat satu fungsi partai politik di negara berkembang yaitu sarana persatuan bangsa yang mencegah perpecahan didalam keadaan masyarakat yang multukultural. Hal ini bertujuan agar pencapaian tujuan tidak dilandaskan dengan kepentingan-kepentingan pribadi.
Indonesia sebagai sebuah negara berkembang yang berdasar pada demokrasi memiliki beberapa fungsi dari partai politik yang secara khusus dimilikinya. Fungsi-fungsi tersebut terdiri dari fungsi sosialisasi politik, komunikasi politik, kaderisasi politik, dan pengendalian konflik masyarakat. Salah satu implementasinya adalah strategi fungsi komunikasi politik yang diterapkan oleh salah satu partai politik yang ikut berkontestasi dalam pemilu tahun 2019, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Dimana komunikasi politik tersebut dilaksanakan untuk meraup suara dari masyarakat sebanyak-banyaknya. Ketika fungsi-fungsi partai politik belum berjalan secara maksimal, secara otomatis pemerintahan di suatu negara masih belum efektif dalam menjaring aspirasi masyarakat serta menyampaikan informasi dari pemerintah demi terciptanya hubungan komunikasi dan timbal balik antara masyarakat, partai politik, dan pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan pelembagaan partai politik yang merupakan mekanisme pemantapan sikap dan perilaku partai politik yang ideal sehingga nantinya prinsip dari sistem demokrasi ini dapat berdiri tegak ditopang oleh partai politik dengan cara menampung seluruh partisipasi politik dengan menjadikan partai politik sebagai agen sehingga aktivitas politik dapat berjalan dengan lebih kondusif. Selain itu, sistem kepartaian harus dapat menyalurkan partisipasi politik dari sejumlah kelompok yang baru agar mereka tidak merasa kaget dengan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh sistem politik.
Dapat dikatakan bahwa dalam perwujudannya, fungsi-fungsi partai politik ini harus didukung oleh banyak faktor salah satunya adalah kesiapan dari suatu partai politik untuk mengembangan fungsi-fungsinya sehingga nantinya partai politik tersebut dapat menampung aspirasi dan pasrtisipasi masyarakat sehingga masyarakat yang merasa tertampung aspirasi dan partisipasinya bisa saja dengan senang hati memberikan suara mereka untuk partai politik tersebut, sehingga suatu partai politik bisa menjalani fungsi-fungsinya dengan baik, dan dampak lebih jauhnya lagi adalah kemampuan mereka dalam berkontestasi di arena politik. Terpenuhinya fungsi-fungsi partai politik ini sebetulnya bukan serta merta peran partai politiknya, tetapi peran publik juga sangat berpengaruh untuk pemenuhan fungsi-fungsi partai politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H