Penarikan harta hibah dilakukan dengan menyatakan kehendaknya orang orang memberikan hibah, diikuti dengan penuntutan kembali barang-barang yang telah dihibahkan. Pembatalan hibah ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama setempat atau di wilayah hukum orang yang memberi hibah itu tinggal. Hukum menghibahkan semua harta dijelaskan oleh beberapa ahli fiqh dan KHI. Setiap orang yang ingin menghibahkan harta miliknya dibatasi dengan tujuan agar pemberi hibahnya tidak akan dirugikan.
Setelah membaca isi buku tersebut maka buku ini dapat ditarik kesimpulan yang mana Hukum Islam mengatur setiap kehidupan manusia di dunia. Adapun dalam pengertian umum, Hukum Islam hukum itu diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan hibah. Dijelaskan bagaimana pengertian perkawinan, syarat, rukun, dan tata cara perkawinan. Lalu perceraian, rukun dan syaratnya, serta beberapa kasus tentang perceraian. Warisan menjelaskan bagaimana pembagian warisan menurut islam dan bagaimana syarat dan rukun ahli waris.
Terkesan dalam pemaparan buku "Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga" ini, penulis menyampaikan secara jelas dan lengkap, dan mudah dipahami. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang disusun dengan baik. Penulis pun menggunakan kalimat yang mudah di mengerti tetapi tidak mengurangi nilai yang terkandung. Tetapi penulis banyak membahas hal yang sudah dijelaskan membuat pembaca sedikit bingung. Mungkin hal ini bisa dijadikan saran untuk penulisan buku selanjutnya.
Alasan saya memilih buku ini untuk direview adalah karena buku ini berisi mengenai pembahasan tentang hukum keluarga islam secara lengkap. Mulai dari bab perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan hibah. Buku ini juga sangat membantu masyarakat umum terutama mahasiswa hukum keluarga untuk memahami tentang hukum keluarga, mulai dari syarat, rukun, akibat dan sebab. Didalam buku ini sudah dijelaslan secara luas bahkan lengkap dengan dalil nashnya dan ketetapan dalam undang-undang itu. Selain Buku ini bisa menjadi pedoman mahasiswa jurusan hukum keluarga, selain bisa dijadikan referensi dalam belajar maupun menyelesaikan karya tulis buku ini juga bisa menjadi pegangan para mahasiswa karna di dalam buku ini juga ruang lingkupnya sudah cukup jelas meskipun kurang lengkap tetapi, dalam mempelajari hukum keluarga islam itu sendiri sudah bisa kita dapatkan hanya dalam satu buku ini saja. (Salwa salsabila)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H