Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
TINJAUAN SOSIOLOGIS, YURIDIS, DAN RELIGIUS
1. Tinjauan secara sosiologis : jika dilihat secara sosiologis pernikahan wanita hamil merupakan sebuah aib dikarenakan akan merusak norma sosial dari masyarakat sekitar, pernikahan wanita hamil juga biasanya dikecam oleh masyarakat dan biasanya seseorang yang mengalaminya akan otomatis di diskriminasi oleh masyarakat sekitar. Di satu sisi pernikahan wanita yang sedang hamil merupakan sebuah solusi untuk menutupi rasa malu akan sebuah kesalahan, selain itu juga digunakan sebagai penolong bagi identitas anak yang sedang dikandung, karena jika seorang anak yang lahir diluar perkawinan tidak akan mendapatkan hak asuh dari seorang ayah. Walaupun pernikahan wanita yang sedang hamil merupakan solusi memecahkan masalah, namun hal tersebut juga tidak diperkenankan karena pernikahan yang seharusnya diciptakan karena rasa kasih dan sayang akan digantikan karena keterpaksaan.
2. Tinjauan secara yuridis : menurut tinjauan yuridis, perkawinan wanita hamil dianggap sebagai sebuah hal yang sah jika dilakukan, karena  dalam beberapa kasus seorang wanita yang menikah dalam keadaan hamil itu dikarenakan adanya sebuah paksaan, dan adanya paksaan tersebut dilakukan untuk menopang hak hak yang harus didapat oleh pihak perempuan dan anak yang sedang dikandung. Pernikahan wanita hamil dianggap sah jika dilakukan karena menurut peraturan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan tidak melanggar segala ketentuan yang ada.
3. Tinjauan secara religius : jika ditinjauan secara religius, perkawinan wanita hamil merupakan sebuah tindakan yang tidak dianjurkan bahkan suatu hal yang dilarang bagi sebagian agama. Namun di beberapa agama malah berbanding terbalik, maksudnya adalah dalam beberapa agama, perkawinan wanita hamil biasanya dianjurkan untuk dilakukan karena hal tersebut sangat diperluka untuk menghindari dosa zina serta menjaga kehormatan sebuah keluarga. Dalam islam pernikahan wanita hamil tersebut jika dilakukan masih dianggap sah apabila perkawinan tersebut masih memenuhi rukun dan syarat yang berlaku, namun seharusnya yang lebih baik sebuah pernikahan harus didasarkan dengan rasa cinta dan kasih sayang dan bukan sebuah paksaan, karena sebuah pernikahan merupakan persatuan keluarga jangka panjang, bukan hanya sebuah aktifitas jangka singkat yang kurang bermana.
SOLUSI UNTUK MENCIPTAKAN GENERASI MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG SESUAI DENGAN REGULASI DAN HUKUM ISLAM
Dalam hal ini yang harus dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam yaitu:
a. Menanamkan keimanan dalam keluarga sesuai dengan ajaran agama islam