ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, perkawinan merupakan bagian dari kehidupan dan mempunyai nilai ibadah. Saat ini sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, banyak wanita yang melahirkan anak di luar nikah. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia untuk berbuat baik. Banyak wanita hamil karena zina, salah satu faktornya adalah pergaulan bebas antara pria dan wanita, tanpa memikirkan akibatnya.
 Banyaknya perbedaan pendapat antara pandangan ulama, hukum Islam dan hukum positif telah menimbulkan kebingungan bagi pelakunya dalam hal penyelesaian masalah yang timbul akibat kehamilan di luar nikah dan beberapa akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan hamil. . Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan yang diawali dengan perselingkuhan pada akhirnya akan menimbulkan banyak masalah yang sangat kompleks yang sering diabaikan saat ini. Oleh karena itu ada masalah status hukum jika akad nikah/perkawinan terjadi pada saat calon mempelai hamil baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain.
Keyword: Perkawinan Wanita Hamil, Kompilasi Hukum Islam, Akibat Hukum
LATAR BELAKANG
Perkawinansebagai bentuk sakral suami istri dalam hidup suatu rumah tangga yang menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain itu membina sebuah mahligai rumah tangga atau hidup berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim dan muslimah. Kehidupan dan peradapan manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya kesinambungan perkawinandari setiap generasi manusia.Karena itu Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya yang telah mampu untuk menikah segeralah menikah. Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tetapi persoalannya akan menjadi lain bila mana orang yang menikah itu telah hamil sebelum menikah.
Di indonesia telah memberikan kemudahan dengan keberadaan pasal 53 KHI yang memperbolehkan perkawinan wanita hamil karna keberadaan pasal tersebut maka Implikasi dan pengaruh besarnya akan terjadi pada legalisasi perzinaan,1 Dalam hukum Islam, hubungan suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah secara syariah Islam atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak, tanpa keraguan (syubhat) dari pelaku atau para pelaku Zina, sehingga apabila akibat hubungan dimaksud membuahkan janin, maka setelah dilahirkan anak tersebut adalah anak luar nikah atau yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah "anak zina". Dalam kasus perzinaan, maka yang disanksi oleh Islam adalah pelakunya. Jika pelaku belum menikah maka sanksinya adalah jilid/dera sebanyak seratus kali, Sementara untuk pelaku zina yang sudah pernah menikah maka sanksinya hukum rajam, Sanksi ini jelas akan menimbulkan efek jera di tengah masyarakat, tentu seseorang akan berpikir seribu kali jika ingin melakukan seks bebas, karena dia sadar sanksi yang akan dikenakan. Sanksi ini tidak pandang bulu, akan dikenakan baik kepada rakyat biasa ataupun keluarga dari kalangan pejabat, jika memang terbukti atau mengaku telah melakukan seks bebas/zina.
MENGAPA PERNIKAHAN WANITA HAMIL TERJADI DI DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT?
Perkawinan wanita hamil masih dianggap tabu dalam masyarakat. Orang yang beranggap hal itu wajar kerana terdapat banyak perkahwinan kehamilan di sekeliling mereka. Perkahwinan semasa mengandung dikira zina di bawah hukum syarak, dan sudah paham bahwa zina itu haram. Perkahwinan wanita hamil ialah perkahwinan seorang wanita hamil dengan lelaki yang menghamili wanita tersebut atau dengan lelaki yang bukan menghamili wanita tersebut . Sekiranya berlaku kehamilan luar nikah, pasangan suami isteri wajib segera berkawin bagi menyelamatkan wanita hamil dan keluarga mereka daripada menyimpan aib yang lebih besar.
Melihat dari kasus-kasus yang beredar menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dan penanaman pendidikan moral dari orang tua, menyebabkan anak kurang terkontrol dalam bergaul dan kurangnya pengetahuan atau pendalaman agama dapat menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil di masyarakat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa telah terjadi perkawinan akibat hamil di luar nikah.
PENYEBAB TERJADI PERKAWINAN WANITA HAMIL