Mohon tunggu...
Salsa Putri
Salsa Putri Mohon Tunggu... Bankir - perbankan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi saya suka bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Historis Konstitusional, Sosial Politik, Serta Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Sikap Anti Korupsi

29 November 2023   21:01 Diperbarui: 29 November 2023   21:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Historis Konstitusional menjadi landasan hukum yang dijunjung tinggi untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan.

Pembangunan negara hukum yang berkeadilan dipengaruhi oleh dinamika sosial politik. Masyarakat yang sadar akan hukum dan aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum, akan membantu membangun negara hukum yang berkeadilan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam memberikan akses dan pelayanan hukum yang adil dan merata untuk seluruh masyarakat. Nilai-nilai budaya yang ada pada masyarakat juga mempengaruhi pembangunan negara hukum yang berkeadilan. Negara bisa menghargai hak asasi manusia dan tidak bertindak secara diskriminatif tapi berdasarkan suku, agama, maupun ras akan lebih mudah membangun negara hukum yang berkeadilan. Pembangunan negara hukum yang berkeadilan juga dipengaruhi oleh konteks penegakan hukum. Negara mampu memperkuat lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, jaksa, dan hakim sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan independen dan profesional. Selain itu, negara juga mampu mengatasi praktik dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas sistem hukum.

Dengan adanya penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, menerapkan kebenaran, menjaga keadilan, dan mencegah dari kekacauan sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Negara Indonesia ini menganut sistem hukum campuran. Jika semua hukum dapat diatur oleh undang-undang maka,sistem hukum berkeadilan di Indonesia akan terbilang lemah karena memiliki kuasa yang lebih mudah mendapatkan segalanya.

Korupsi juga merupakan penyalahgunaan uang negara untuk keperluan pribadi. Beberapa bentuk bentuk korupsi ada 4,yaitu:

1. Penyuapan

    Penyuapan adalah perbuatan kriminal yang sejumlah pemberian kepada seseorang hingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

2. Penggelapan dan pemalsuan

Penggelapan adalah bentuk korupsi yang melibatkan pencurian oleh seseorang yang telah diberi amanat untuk menjaga dan mengurusnya.

3. Pemerasan

Pemerasan adalah penggunaan ancaman kekerasan atau informasi yang ditunjukkan untuk menghancurkan guna untuk membujuk seseorang agar mau bekerjasama.

4. Nepotisme

Nepotisme adalah pertimbangan hubungan seperti memilih keluarga atau teman dekat, bukan karena kemampuannya.

Faktor-faktor adanya penyebab korupsi dibagi menjadi 2, yaitu:

A. INTERNAL

1. Sifat rakus manusia.

2. Moral yang kurang kuat.

3. Gaya hidup konsumtif.

B. EKSTERNAL

1. Aspek ekonomi :

Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan. Dalam kehidupan kemungkinan ada seseorang yang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan ini dapat membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan cara melakukan korupsi.

2.Aspek Politis :

 Kontrol sosial dapat dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang sudah dibentuknya. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis dapat meraih dan mempertahankan kekuasaan yang sangat berpotensi menyebabkan perilaku korupsi. 

3. Aspek Organisasi :

Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan. Posisi kepemimpinan dalam suatuvlembaga formal maupun informal berpengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak dapat memberi keteladanan yang baik, maka akan dihadapan bawahannya.

Berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi :

1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi

Dengan cara membentuk lembaga yang khusus untuk menangani korupsi, memberikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku dan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai pemerintah.

2. Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. 

Pengadilan adalah penegakan hukum yang bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk.

3. Dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjadi penjabat. Dengan itu, masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran dan peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki.

4. Korupsi 

Banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dananggota militer baru. Dalam hal perekruitan, pegawai negeri dan anggota militer perlu dikembangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun