Mohon tunggu...
Salsa Putri
Salsa Putri Mohon Tunggu... Bankir - perbankan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi saya suka bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara Pedoman Hidup Manusia

19 Oktober 2023   11:33 Diperbarui: 19 Oktober 2023   11:39 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila memiliki arti lima dasar yang dimana kelima dasar tersebut menjadi lima dasar negara Republik Indonsia. Sila tersebut memiliki arti perilaku atau adab seseorang. Istilah Pancasila dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV yang berarti terdapat dalam buku Negara kertagama Karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

Dalam buku Sutasoma ini,istilah Pancasila mempunyai arti "berbatu sendi yang lima" yang mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yang meliputi: 

1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)

2. Tidak boleh mencuri (asteya) 

3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriva nigraha)

4. Tidak boleh berbohong (amrswada) 

5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama). 

Selain itu dalam kitab Sutasoma, terdapat semboyan "Bhinneka Tunggal Eka Tan hana dharma mangrua" yang artinya meskipun agama itu terlihat berbeda bentuk atau sifatnya, namun pada hakikatnya satu juga. Kemudian juga menjadi moto negara kita, yakni " Bhinneka Tunggal Ika " yang mengandung berbeda-beda tapi tetap satu. Istilah Pancasila diangkat lagi dari kepermukaan oleh Bung Karno, yaitu dalam uraian pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia,sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni 1945 dipandang sebagai lahirnya Pancasila. Demikian bahwa, Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita yang sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke- empat, yang berbunyi :

1. Ketuhanan Yang Mahas Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 

3. Persatuan Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun