Pancasila memiliki arti lima dasar yang dimana kelima dasar tersebut menjadi lima dasar negara Republik Indonsia. Sila tersebut memiliki arti perilaku atau adab seseorang. Istilah Pancasila dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV yang berarti terdapat dalam buku Negara kertagama Karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Dalam buku Sutasoma ini,istilah Pancasila mempunyai arti "berbatu sendi yang lima" yang mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yang meliputi:Â
1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)
2. Tidak boleh mencuri (asteya)Â
3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriva nigraha)
4. Tidak boleh berbohong (amrswada)Â
5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama).Â
Selain itu dalam kitab Sutasoma, terdapat semboyan "Bhinneka Tunggal Eka Tan hana dharma mangrua" yang artinya meskipun agama itu terlihat berbeda bentuk atau sifatnya, namun pada hakikatnya satu juga. Kemudian juga menjadi moto negara kita, yakni " Bhinneka Tunggal Ika " yang mengandung berbeda-beda tapi tetap satu. Istilah Pancasila diangkat lagi dari kepermukaan oleh Bung Karno, yaitu dalam uraian pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia,sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni 1945 dipandang sebagai lahirnya Pancasila. Demikian bahwa, Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita yang sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke- empat, yang berbunyi :
1. Ketuhanan Yang Mahas Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;Â
3. Persatuan Indonesia;