Limbah dari bahan terkontaminasi yang digunakan dalam pembuatan dan pengiriman obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker, yang mempunyai kekuatan untuk membunuh atau menghentikan pertumbuhan kanker.
Limbah Kimia Limbah kimia adalah limbah yang berasal dari penggunaan bahan kimia dalam penelitian, perawatan hewan, laboratorium, teknik sterilisasi, dan perawatan medis. (Noer Adi Wardojo, 2014)
- Limbah radioaktif
Bahan yang tercemar isotop radioaktif dari penelitian radionukleida atau aplikasi medis dikenal sebagai limbah radioaktif. Antara lain, radio-immunoassay, kedokteran nuklir, dan operasi bakteriologis dapat menghasilkan limbah ini, yang dapat berupa padat, cair, atau gas. Limbah Kimia Limbah kimia adalah limbah yang berasal dari penggunaan bahan kimia dalam penelitian, perawatan hewan, laboratorium, teknik sterilisasi, dan perawatan medis. (Noer Adi Wardojo, 2014)
- Limbah radioaktif
Bahan yang tercemar isotop radioaktif dari penelitian radionukleida atau aplikasi medis dikenal sebagai limbah radioaktif. Antara lain, radio-immunoassay, kedokteran nuklir, dan operasi bakteriologis dapat menghasilkan limbah ini, yang dapat berupa padat, cair, atau gas. (Noer Adi Wardojo, 2014)
- Asal Limbah Rumah Sakit
Di dalam kawasan rumah sakit, limbah (padat) rumah sakit dihasilkan oleh berbagai unit kegiatan. Semakin tinggi kelas dan jumlah kegiatannya, maka semakin banyak pula unit yang menghasilkan berbagai jenis sampah, baik medis maupun non medis. Gambaran macam-macam limbah padat, baik medis maupun non medis (sampah) yang dapat dipaparkan (Noer Adi Wardojo, 2014)
- Asal Limbah Rumah Sakit
Di dalam kawasan rumah sakit, limbah (padat) rumah sakit dihasilkan oleh berbagai unit kegiatan. Semakin tinggi kelas dan jumlah kegiatannya, maka semakin banyak pula unit yang menghasilkan berbagai jenis sampah, baik medis maupun non medis. Gambaran macam-macam limbah padat, baik medis maupun non medis (sampah) yang dapat dipaparkan (Noer Adi Wardojo, 2014)
Tabel 2.1
Komposisi Sampah
Sumber:Â (Noer Adi Wardojo, 2014)
- Tata Cara Penanganan Sampah
Pengelolaan sampah memerlukan pelaksanaan yang benar, dengan pengikatan sampah plastik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015:
1. Sampah wajib dibuang ke dalam kantong atau wadah yang diperuntukkan bagi tujuan tersebut.