Mohon tunggu...
Salsa Dewi M
Salsa Dewi M Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo salam kenal aku salsa dewi mutiara, saat ini adalah mahasiswa semester terakhir di universitas teknologi digital. Info lebih lanjut mari kita berteman. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cililin

5 Mei 2024   18:14 Diperbarui: 5 Mei 2024   18:14 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.1 Pengertian Limbah Medis Padat

Seluruh limbah padat medis yang dihasilkan dari operasional rumah sakit, baik limbah non medis maupun limbah medis padat, disebut sebagai limbah padat medis rumah sakit (Kepmenkes RI, 2017).

Dalam operasionalnya, fasilitas kesehatan (fasyankes) akan menghasilkan sampah, khususnya limbah padat medis, yang termasuk dalam kategori limbah pelayanan bahan berbahaya dan beracun (LB3). Limbah medis padat yang dihasilkan di fasilitas kesehatan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan jenis dan intensitas layanan yang diberikan. (Suhariono, Rina Hariyati, 2020)

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004, limbah padat medis adalah limbah yang terdiri dari bahan infeksius, patologis, benda tajam, farmasi, sitotoksik, kimia, radioaktif, wadah bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis sangat penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pemrosesan, dan pembuangan limbah medis yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan semuanya dianggap sebagai praktik pengelolaan limbah medis yang tepat (WHO, 2021).

(Dokumentasi Pribadi)
(Dokumentasi Pribadi)

1.2 Jenis - Jenis Limbah Medis

  • Limbah Benda Tajam

Limbah benda tajam meliputi alat suntik, peralatan infus, pipet Pasteur, pecahan kaca, dan pisau bedah yang ujung, sudut, atau bagian menonjolnya tajam sehingga dapat menusuk atau memotong kulit. Ini semua adalah benda tajam yang berpotensi berbahaya dan dapat melukai atau menusuk seseorang. Benda tajam yang dibuang secara tidak benar mungkin mengandung unsur radioaktif, beracun, atau mikroba selain cairan tubuh seperti darah. Limbah benda tajam, sederhananya, adalah limbah yang bersentuhan dengan zat yang dapat menginfeksi manusia dan menusuk atau menimbulkan luka. (Wardojo Noer Adi, 2014)

  • Limbah Infeksius

 Limbah infeksius didefinisikan sebagai limbah yang mengandung mikroorganisme patogen yang biasanya tidak terdapat di lingkungan dan cukup mematikan untuk menyebabkan penyakit pada manusia yang rentan. Berikut ini istilah-istilah yang termasuk dalam pengertian limbah infeksius: Limbah yang berasal dari pasien yang membutuhkan perawatan akut akibat isolasi penyakit menular. Limbah laboratorium dari ruang perawatan penyakit/isolasi dan poliklinik yang berhubungan dengan pemeriksaan mikrobiologi (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Sisa jaringan tubuh

Biasanya dihasilkan selama pembedahan atau otopsi, sisa jaringan tubuh terdiri dari organ, anggota tubuh, darah, dan cairan tubuh. (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Limbah yang berbahaya bagi sel

Limbah dari bahan terkontaminasi yang digunakan dalam pembuatan dan pengiriman obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker, yang mempunyai kekuatan untuk membunuh atau menghentikan pertumbuhan kanker.

Limbah Kimia Limbah kimia adalah limbah yang berasal dari penggunaan bahan kimia dalam penelitian, perawatan hewan, laboratorium, teknik sterilisasi, dan perawatan medis. (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Limbah radioaktif

Bahan yang tercemar isotop radioaktif dari penelitian radionukleida atau aplikasi medis dikenal sebagai limbah radioaktif. Antara lain, radio-immunoassay, kedokteran nuklir, dan operasi bakteriologis dapat menghasilkan limbah ini, yang dapat berupa padat, cair, atau gas. Limbah Kimia Limbah kimia adalah limbah yang berasal dari penggunaan bahan kimia dalam penelitian, perawatan hewan, laboratorium, teknik sterilisasi, dan perawatan medis. (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Limbah radioaktif

Bahan yang tercemar isotop radioaktif dari penelitian radionukleida atau aplikasi medis dikenal sebagai limbah radioaktif. Antara lain, radio-immunoassay, kedokteran nuklir, dan operasi bakteriologis dapat menghasilkan limbah ini, yang dapat berupa padat, cair, atau gas. (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Asal Limbah Rumah Sakit

Di dalam kawasan rumah sakit, limbah (padat) rumah sakit dihasilkan oleh berbagai unit kegiatan. Semakin tinggi kelas dan jumlah kegiatannya, maka semakin banyak pula unit yang menghasilkan berbagai jenis sampah, baik medis maupun non medis. Gambaran macam-macam limbah padat, baik medis maupun non medis (sampah) yang dapat dipaparkan (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Asal Limbah Rumah Sakit

Di dalam kawasan rumah sakit, limbah (padat) rumah sakit dihasilkan oleh berbagai unit kegiatan. Semakin tinggi kelas dan jumlah kegiatannya, maka semakin banyak pula unit yang menghasilkan berbagai jenis sampah, baik medis maupun non medis. Gambaran macam-macam limbah padat, baik medis maupun non medis (sampah) yang dapat dipaparkan (Noer Adi Wardojo, 2014)

Tabel 2.1

Komposisi Sampah

Sumber: (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Tata Cara Penanganan Sampah

Pengelolaan sampah memerlukan pelaksanaan yang benar, dengan pengikatan sampah plastik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015:

1. Sampah wajib dibuang ke dalam kantong atau wadah yang diperuntukkan bagi tujuan tersebut.

2. Sebelum ditutup rapat dan dilakukan pengelolaan lebih lanjut, jumlah sampah yang boleh dimasukkan ke dalam wadah atau kantong sampah adalah maksimal 3/4 (tiga perempat) dari volume sampah.

3. Apabila sampah yang mengandung benda tajam tidak dibuang ke dalam wadah atau kantong sampah yang sesuai dengan limbahnya, maka penanganan sampah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertusuk benda tajam.

4. Sangat penting bahwa sampah tidak dipadatkan atau ditekan dengan tangan atau kaki ke dalam wadah atau kantong sampah.

5. Sebaiknya hindari penanganan sampah dengan tangan. Jika perlu, pastikan pegangan kantong sampah berada sejauh mungkin dari badan dan dekat dengan bagian atas.

6. Jika wadah atau kantong sampah bocor, sobek, atau tidak menutup seluruhnya, Anda harus menggunakan dua diantaranya.

  • Pengolahan Limbah Medis

Limbah medis, termasuk limbah cair dan non-medis, harus dikelola dengan tepat dan sesuai dengan persyaratan hukum untuk mencegah kerugian terhadap reputasi rumah sakit dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Langkah pertama menuju pengelolaan sampah yang buruk adalah inisiatif pencegahan atau pengurangan sampah, pemilahan yang tidak terkendali, pengangkutan dalam peti kemas, penyimpanan sementara, penempatan, atau sistem pengumpulan, dan prosedur penghentian dan pembuangan yang tidak merata. Jenis, proses, dan jumlah limbah rumah sakit dapat berfluktuasi sehingga memerlukan teknik dan pengelolaan yang terampil dan andal.

Alur pengolahan limbah padat medis meliputi teknik pemilahan, perlakuan khusus (misalnya menggunakan microwave, autoklaf, hidroklaf, atau desinfeksi kimia), penempatan khusus (menggunakan safety box, wadah khusus, dan kantong plastik untuk limbah B3 tertentu dengan B3 tertentu. warna dan simbol sampah), penyimpanan sementara di TPS, pemanfaatan atau pengolahan jika berwawasan lingkungan, pembakaran dengan menggunakan insinerasi dengan kriteria standar teknologi yang dioperasikan dengan baik dan benar, sampai dengan penyerahan ke tempat pembuangan akhir di tempat pembuangan sampah yang aman.

Selanjutnya mari kita bahas alur pengolahan limbah rumah sakit dalam negeri. Hal ini dikarenakan sampah rumah tangga sehari-hari tergolong dalam limbah padat non B3 yang tersisa setelah operasional rumah sakit non medis. Residu yang tidak terpakai setelah disortir dengan benar dan/atau digunakan sesuai prinsip 3R dapat dikirimkan ke Tempat pembuangan akhir, atau TPA, biasanya dijalankan oleh pemerintah kota atau daerah dan dianggap memiliki teknologi maju dalam hal sanitasi.

Secara teori, semua limbah padat rumah sakit harus dikelola dengan baik sesuai dengan bentuk, bentuk, dan kualitasnya; Namun sampah apa pun yang terkontaminasi limbah infeksius perlu ditangani sebagaimana mestinya. Limbah rumah sakit yang tergolong radioaktif atau terkontaminasi radioaktif harus dikelola oleh lembaga yang berwenang khusus, khususnya Badan Tenaga Atom Nasional Indonesia (BATAN), karena memerlukan penanganan khusus untuk menjamin keamanan terhadap bahaya radiasi. Hal ini mencakup penanganan limbah rumah sakit dalam bentuk apapun, seperti padat, bubuk, cair, atau gas.

Minimasi Limbah 

Menurut Kepmenkes RI No. 1204 Tahun 2004 bahwa tujuan minimalisasi limbah adalah untuk menurunkan jumlah limbah yang dihasilkan oleh operasional pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit harus mengendalikan dan mengawasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun serta mengurangi limbah pada sumbernya. Selanjutnya, semua rumah sakit perlu memelihara inventaris bahan kimia dan obat-obatan, dan semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan limbah medis perlu disertifikasi oleh badan yang berwenang. Langkah-langkah yang tercantum di bawah ini dapat membantu mengurangi limbah:

Tabel 2.3

Tata Cara Minimasi Limbah

No

Tata Cara Minimasi Limbah

1

Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang menghasilkan limbah

2

Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali.

3

Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya.

4

Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali

5

Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi. Untuk menguji efektifitas sterilisasi panas harus dilakukan tes Bacillus stearothermophilus dan untuk sterilisasi kimia harus dilakukan tes Bacillus subtilis

6

Limbah jarum hipodermik tidak dianjurkan untuk dimanfaatkan kembali. Apabila rumah sakit tidak mempunyai jarum yang sekali pakai (disposable), limbah jarum hipodermik dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses salah satu metode sterilisasi.

7

Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah dan label.

8

Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X.

9

Limbah sitotoksis dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan "Limbah Sitotoksis".

10

Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.

11

Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.

12

Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.

13

Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.

14

Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun

15

Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan

16

Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluwarsa

17

Menggunakan bahan dari satu kemasan terlebih dulu sampai habis, baru pindah ke kemasan berikutnya.

18

Mengecek tanggal kadaluarsa bahan-bahan pada saat diantar oleh distributor.

Sumber : (Noer Adi Wardojo, 2014)

1.3 Pengertian Rumah Sakit 

Rumah Sakit dapat menjadi lembaga perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya diberikan oleh spesialis, perawat, dan spesialis kesejahteraan lainnya. Pusat penyembuhan dapat menjadi lembaga manfaat kesejahteraan yang berisi bangunan, peralatan, individu (staf, pasien, dan tamu) dan kegiatan manfaat kesejahteraan. (Suhariono, ST., MM., MKL 2020)

Penelitian terdahulu

No

Judul Penelitian

(Nama dan Tahun)

Hasil Penelitian

Persamaan

Perbedaan

1

Pengelolaan Limbah Medis Pada Di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

(KA. Rizki Amelia, Annisa Ismayanti, Arni Rizqiani Rusydi 2020)

Hasil penelitian bahwa pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit belum memenuhi syarat. Disarankan agar pelaksanaan pengelolaan berjalan dengan baik, diperlukan standar operasional prosedur mengenai cara pengelolaan limbah pada sumbernya, pelatihan mengenai teknik pemilahan limbah sesuai jenisnya dan pengurusan izin pengoperasian pengunaan insenerator.

Objek Penelitian yang sama

Tempat Penelitian dan metode penelitian yang berbeda.

2

Pengeloaan Limbah Medis Padat Pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan Di Kabupaten Sukabumi Dan Kota Depok

(Santi Deliani Rahmawati 2022)

Hasil penelitian menunjukkan praktik mandiri bidan belum mempraktikan pengelolaan limbah medis padat sesuai dengan Peraturan berdasarkan Kepmenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004. Ditemukan limbah medis padat (kassa, sarung tangan, selang infus) pada tempat sampah non-medis, selang oksigen bekas pakai tetap terpasang pada tabung oksigen melebihi waktu 48 jam tanpa dilakukan proses desinfeksi tingkat tinggi atau dibuang ke dalam tempat sampah medis, belum tersedia alat pencacah untuk mengurangi volume limbah medis padat, tidak memiliki kontainer atau gudang khusus tempat penyimpanan limbah medis padat sementara sebelum diangkut ke TPS, limbah medis padat diangkut atau diantar ke lokasi pengelolaan limbah medis padat rata-rata setiap 3 -- 4 minggu sekali, dan proses pemusnahan limbah medis padat melalui proses insinerasi bekerjasama dengan puskesmas atau institusi pengelola limbah medis padat

Objek Penelitian dan metode penelitianya Sama

Tempat Penelitian

3

Analisis Kondisi Pengelolaan Limbah Medis Padat di Fasilitas Layanan Kesehatan Puskesmas di Kabupaten Bima (Rizal Smith, Lalu Sulaiman 2023)

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa variable pemilahan (49,99%), Pewadahan (31,5%), Pengumpulan (36,84%), Penyimpanan (28,07%) dan alat perlindungan diri (32,63%). Semua Puskesmas di Kabupaten Bima pengelolaan limbah medis belum memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan

Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan. Pengelolaan limbah medis padat Puskesmas di Kabupaten Bima perlu dilakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah agar masuk dalam perencanaan sehingga dapat di alokasikan anggaran agar    dapat dilakukan peningkatan kapasitas petugas pengelola limbah medis padat dan dapat disediakan sarana prasarana

Objek Penelitian yang sama

Tempat Penelitian dan metode penelitian yang berbeda

4.

Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Menurut Permenkes No. 7 Tahun 2019 Di Rumah Sakit Tahun 2022

(Linda Fitrianingsih 2023)

Hasil penelitian ini dalam pengelolaan limbah terdapat Sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kebijakan sangat berpengaruh terhadap proses pengelolaan limbah medis padat. Masih ditemukan sarana dan prasarana yang belum sesuai dengan PERMENKES No. 7 Tahun 2019 karena untuk trolly sendiri belum di lengkapi dengan simbol dan tidak dibedakan warnanya untuk trolly limbah medis dan limbah non medis masih sama. Proses pengelolaan limbah medis berupa tahap pemilahan yang sudah sesuai, tahap pewadahan sudah sesuai, tahap pengangkutan belum sesuai karna masih ditemukan limbah yang tercecer pada saat pengangkutan karena limbah melebihi dari plastik kemasan limbah, penyimpanan belum sesuai karena tidak terdapat suhu ruang dalam penyimpanan, pengelolaan oleh pihak ketiga sudah sesuai. Kesimpulan dalam sarana dan prasarana, proses pengangkutan, penyimpanan belum sesuai dengan PERMENKES No. 7 Tahun 2019. Saran meningkatkan pelatihan lebih spesifik ke pengelolaan limbah agar petugas dapat mengetahui proses pengelolaan limbah dengan baik dan benar sesuai SPO yang telah dibuat

Objek Penelitian dan metode penelitian yang sama

Tempat penelitian

Sumber: Diolah Penulis (2024)

Pertama penelitian yang di kaji oleh (KA. Rizki Amelia , Annisa Ismayanti , Arni Rizqiani Rusydi 2020) dengan judul "Pengelolaan  Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Umum Daerah  Mamuju Provinsi Sulawesi Barat", jenis penelitian yang digunakan adalah observasional dengan pendekatan deskriftif, populasinya adalah semua ruangan yang termasuk dalam kategori medis dan sampelnya adalah semua populasi yang diajdikan sampel. Pengambilan sampe akar menggunakan system total sampel (exhausting sampling). Pengolahan dan analisis data hasil observasi kemudian di olah secara manual dan di kelompokan sesuai tujuan.

Hasil penelitian nya pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit belum memenuhi syarat. Disarankan agar pelaksanaan pengelolaan berjalan dengan baik, diperlukan standar operasional prosedur mengenai cara pengelolaan limbah pada sumbernya, pelatihan mengenai teknik pemilahan limbah sesuai jenisnya dan pengurusan izin pengoperasian pengunaan insenerator.

Kedua penelitian yang di kaji (Santi Deliani Rahmawati 2022) dengan judul "Pengeloaan Limbah Medis Padat Pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan Di Kabupaten Sukabumi Dan Kota Depok" Penelitian menggunakan desain studi kualitatif deskriptif dengan melakukan pengamatan dan wawancara terhadap 12 praktik mandiri bidan (PMB) di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu (purposive sampling).

Hasil penelitian menunjukkan praktik mandiri bidan belum mempraktikan pengelolaan limbah medis padat sesuai dengan Peraturan berdasarkan Kepmenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004. Ditemukan limbah medis padat (kassa, sarung tangan, selang infus) pada tempat sampah non-medis, selang oksigen bekas pakai tetap terpasang pada tabung oksigen melebihi waktu 48 jam tanpa dilakukan proses desinfeksi tingkat tinggi atau di buang ke dalam tempat sampah medis, belum tersedia alat pencacah untuk mengurangi volume limbah  medis padat, tidak memiliki kontainer atau gudang khusus tempat penyimpanan limbah medis  padat sementara sebelum diangkut ke TPS, limbah medis padat diangkut atau diantar ke lokasi pengelolaan limbah medis padat rata-rata setiap 3 -- 4 minggu sekali, dan proses pemusnahan limbah medis padat melalui proses insinerasi bekerjasama dengan puskesmas atau institusi pengelola limbah medis padat.

Pengelolaan limbah medis padat yang tidak sesuai standar meningkatkan risiko keterpaparan infeksi terkait pelayanan kesehatan terhadap petugas kesehatan, membahayakan kesehatan masyarakat dan mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan. Perlu upaya penguatan keterampilan melalui pelatihan khusus pengelolaan limbah medis padat, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengelolaan limbah medis padat pada tingkat PMB, dan pemerintah daerah mempertimbangkan untuk membuat kebijakan yang mengatur tentang sistem pengelolaan limbah medis padat pelayanan kesehatan praktik swasta serta menyediakan depo pengumpul dan incinerator pengolahan berbasis wilayah agar tidak terjadi penumpukan limbah medis padat

Ketiga penelitian yang di kaji (Rizal Smith, Lalu Sulaiman 2023) dengan judul "Analisis Kondisi Pengelolaan Limbah Medis Padat di Fasilitas Layanan Kesehatan Puskesmas di Kabupaten Bima" Penelitian ini menggunakan metode diskriptif observasional yaitu pengambilan data menggunakan kuisioner melalui google form di 19 Puskesmas.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa variable pemilahan (49,99%), Pewadahan (31,5%), Pengumpulan (36,84%), Penyimpanan (28,07%) dan alat perlindungan diri (32,63 %). Semua Puskesmas di Kabupaten Bima pengelolaan limbah medis belum memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan. Pengelolaan limbah medis padat Puskesmas di Kabupaten Bima perlu dilakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah agar masuk dalam perencanaan sehingga dapat di alokasikan anggaran agar dapat dilakukan peningkatan kapasitas petugas pengelola limbah medis padat dan dapat disediakan sarana prasarana.

Keempat penelitian yang dikaji Linda Fitrianingsih 2023 dengan judul "Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Menurut Permenkes No. 7 Tahun 2019 Di Rumah Sakit Tahun 2022" Metode penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian ini dalam pengelolaan limbah terdapat Sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kebijakan sangat berpengaruh terhadap proses pengelolaan limbah medis padat. Masih ditemukan sarana dan prasarana yang belum sesuai dengan PERMENKES No. 7 Tahun 2019 karena untuk trolly sendiri belum di lengkapi dengan simbol dan tidak dibedakan warnanya untuk trolly limbah medis dan limbah non medis masih sama. Proses pengelolaan limbah medis berupa tahap pemilahan yang sudah sesuai, tahap pewadahan sudah sesuai, tahap pengangkutan belum sesuai karna masih ditemukan limbah yang tercecer pada saat pengangkutan karena limbah melebihi dari plastik kemasan limbah, penyimpanan belum sesuai karena tidak terdapat suhu ruang dalam penyimpanan, pengelolaan oleh pihak ketiga sudah sesuai. Kesimpulan dalam sarana dan prasarana, proses pengangkutan, penyimpanan belum sesuai dengan PERMENKES No. 7 Tahun 2019. Saran meningkatkan pelatihan lebih spesifik ke pengelolaan limbah agar petugas dapat mengetahui proses pengelolaan limbah dengan baik dan benar sesuai SPO yang telah dibuat.

1.4 Kerangka Pemikiran

Proses memilih pengetahuan teoritis yang relevan dengan subjek penelitian dan menuangkannya ke dalam bagan dengan ide-ide mendasar yang menjelaskan variabel sistematis dan korelasinya dikenal sebagai kerangka berpikir.  (Firdaus dan fakhry zamzam 2018)

Gambar di olah sendiri
Gambar di olah sendiri

 

Sumber : Diolah Penulis (2024)

1.5 Model Penelitian

Model yang di gunakan dalam penelitian adalalah kualitatif observasional informan untuk wawancara mendalam (indepth interview) dengan menggunakan purposive sampling, dimana sampel yang dipilih merupakan pihak yang dianggap paling mengetahui dan memahami tentang permasalahan pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun