Mohon tunggu...
Salsabilla Wimoya
Salsabilla Wimoya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Stunting di Indonesia: Apa yang Sudah dan Belum Dilakukan?

30 Oktober 2023   23:06 Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stunting adalah kondisi di mana tinggi badan anak lebih pendek dibandingkan anak lain seusianya, yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi pada masa 1000 hari pertama kehidupan. Stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik, tetapi juga perkembangan otak, kognitif, dan imun anak. Anak yang mengalami stunting berisiko mengalami kesulitan belajar, rendahnya produktivitas, dan rentan terhadap penyakit kronis di kemudian hari.

Stunting merupakan masalah kesehatan dan pembangunan yang serius di Indonesia. Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi stunting pada balita di Indonesia mencapai 30,8%, atau sekitar 9 juta balita. Angka ini masih jauh di atas ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 20%. Indonesia juga termasuk negara dengan jumlah balita stunting tertinggi di dunia, menempati urutan keempat setelah India, Nigeria, dan Pakistan.

Mengingat dampak buruk stunting terhadap kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Berikut adalah beberapa kebijakan dan program yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting

Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan stunting sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan. Untuk itu, dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang bertugas merumuskan dan mengkoordinasikan strategi nasional percepatan pencegahan stunting. Strategi ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mitra pembangunan.

Strategi nasional percepatan pencegahan stunting mengedepankan pendekatan multisektoral dan konvergensi program di semua tingkatan. Pendekatan multisektoral berarti melibatkan berbagai sektor yang berpengaruh terhadap faktor-faktor penyebab stunting, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, infrastruktur, perlindungan sosial, dan lain-lain. Konvergensi program berarti menyelaraskan dan mengintegrasikan program-program dari berbagai sektor tersebut agar saling mendukung dan memberikan dampak maksimal.

Strategi nasional percepatan pencegahan stunting juga menetapkan target penurunan stunting secara nasional maupun daerah. Target nasional adalah menurunkan prevalensi stunting pada balita menjadi 14% pada tahun 2024. Target daerah adalah menurunkan prevalensi stunting pada balita di setiap provinsi sebesar 40% dari baseline tahun 2018.

Untuk mencapai target tersebut, strategi nasional percepatan pencegahan stunting mengidentifikasi lima prioritas intervensi yang harus dilakukan secara simultan dan sinergis, yaitu:

1. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan.

2. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi.

3. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun