Karena Indonesia memiliki beragam bahasa yang dilatar belakangi oleh keragaman situasi, daerah, ilmu pengetahuan. Â Ragam bahasa dibedakan atas ragam bahasa lisan dan ragam bahasa tulis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pnedidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia diputuskan hasill sebagai berikut.
- Instansi pemerintahan, swasta, serta masyrakat menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar.
- Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahuun 2009 tentang Pedoman Ejaan Umum Bahasa Indonesia yang disempurnakan yang Disempurnakan dicabut dan sudah dinyatakan tidak berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H