Mohon tunggu...
Salsabilla Putri Rahmandhany
Salsabilla Putri Rahmandhany Mohon Tunggu... Administrasi - Adiministrasi Publik FISIP UMJ

2019120096

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Evaluasi Kebijakan Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

21 Juli 2021   20:36 Diperbarui: 21 Juli 2021   21:04 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peraturan pemerintah tentang sistem zonasi dalam melaksanakan PPDB dalam digunakan sebagai dasar pedoman untuk mengembangkan instrumen evaluasi. Instrumen yang dikembangkan untuk mengukur ketercapaian program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Poin penting dalam regulasi ini, kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah. Sementara nilai ujian nasional yang diperoleh di jenjang pendidikan sebelumnya bukan lagi pertimbangan utama. Pasal 16

  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 % (Sembilan puluh persen) dari total jumlah peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam ) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: ketersediaan anak usia disekolah di daerah tersebut, dan jumlah ketersediaan dayatampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.
  • Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
  • Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah yang saling berdekatan
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui : 
    • Jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
    • Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, banyak 5% (lima persen) dari toatal paling jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Evaluasi Kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru yaitu

Karena sistem zonasi ini sebenarnya merupakan salah satu upaya  pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bagku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan,populasi siswa, dan tenaga pendidik

terkait pro kontra yang ada,solusi yang disarankan untuk kedepannya adalah : 

  1. Sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem zonasi bukan hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
  2. Mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona. Saat ini jumlah sekolah negeri antara satu wilayah dengan lainnya belum merata. Ada satu zona yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data ini akan terlihat perbandingan jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi.
  3. Kemendikbud dan Kemendagri perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM harus selektif mulai dari proses pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.
  4. Persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB.

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan zonasi dalam PPDB ini belum terlaksana dengan maksimal karena jumlah letak sekolah negri yang belum merata. Dan masih banyak terdapat pro dan kontra terhadap kebijakan ini, diharapakan pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini lebih tegas lagi agar tidak terjadi ketidak adilan kepada peserta didik baru yang ingin mendaftarkan di sekolah negri.Faktor yang menghambat implementasi kebijakan sistem zonasi yaitu: minimnya sosialisasi, regulasi penetapan zona yang belum jelas, tidak sejalannya pembukaan pendaftaran siswa baru antara sekolah yang berada dalam naungan Disdikbud dengan sekolah yang berada dalam naungan Depag, penyebaran guru yang belum merata, dan kurangnya episentrum hukum yang tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun