Mohon tunggu...
Salsabilla Putri Rahmandhany
Salsabilla Putri Rahmandhany Mohon Tunggu... Administrasi - Adiministrasi Publik FISIP UMJ

2019120096

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Evaluasi Kebijakan Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

21 Juli 2021   20:36 Diperbarui: 21 Juli 2021   21:04 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut A.D Rooijakkers pengertian evaluasi ini merupakan suatu usaha atau proses didalam menentukan nilai-nilai. Secara khusus evaluasi atau penilaian tersebut juga diartikan sebagai proses pemberian nilai dengan berdasarkan data kuantitatif hasil pengukuran untuk keperluan pengambilan keputusan. 

Tujuan dari evaluasi sendiri yaitu sebagai umpan balik serta juga informasi penting bagi pelaksana evaluasi untuk dapat memperbaiki kekurangan yang ada yang dapat dijadikan acuan dalam mengambil keputusan di masa mendatang dan tujuannya juga untuk menilai apakah tujuan dari kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan tersebut telah tercapai atau tidak. evaluasi juga berfungsi sebagai klasifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari kebijakan,membantu dalam penyesuaian dan perumusan masalah pada proses kebijakan selanjutnya. 

Sejalan dengan berkembangnya zaman, kehidupan masyarakat semakin mengalami kemajuan sehingga peran pendidikan menjadi sangat penting. Pendidikan adalah salah satu faktor utama dalam membangun sumber daya manusia dengan cara memotivasi dan mendorong manusia untuk belajar. Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan juga sebagai penunjang kehidupan masyarakat itu sendiri. Setiap manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan yang baik. 

Salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah memperluas akses pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas akan diperoleh pada sekolah yang berkualitas dan sekolah yang berkualitas akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas pula. Dewasa ini terdapat fenomena sekolah favorit yang menjadi tujuan. 

Fenomena ini muncul karena ada kebijakan untuk memasuki sekolah berdasarkan hasil Nilai Ebtanas Murni (NEM) jenjang sekolah di bawahnya. Akibatnya, siswa yang memiliki prestasi tinggi berkumpul pada sekolah favorit. Fenomena sekolah favorit menjadikan ketimpangan prestasi diantara para siswa semakin tajam. 

Fenomena tersebut menyentuh keadilan dalam pelayanan pendidikan. Meskipun latar belakang sosial peserta didik berbeda beda, namun mereka tetap menginginkan agar mendapatkan kedudukan dan kesempatan yang sama di dalam pendidikan Semua masyarakat berhak mendapatkannya tanpa membeda-bedakan status sosialnya. 

Pada kenyataannya realitas pendidikan di indonesia belum terdefinisi secara merata Oleh karena itu, sekolah yang bermutu akan semakin maju sedangkan sekolah yang tidak bermutu tidak dapat maju dan berkembang. Maka muncullah sekolah favorit dan tidak favorit. Sekolah favorit biasanya dimasuki oleh orang oleh orang-orang kaya sementara sekolah yang tidak favorit biasanya dimasuki oleh orang-orang miskin. Fenomena di atas merupakan penyebab awal terjadinya stratifikasi sosial.

 Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional, yang dimaksud pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas maka pemerintah melakukan berbagai upaya, tidak hanya pada saat pendidikan itu dilaksanakan akan tetapi mulai dari seleksi penerimaan peserta didik, pemerintah berupaya agar peserta didik mendapatkan haknya tanpa perlu merasa mendapat perlakuan diskriminatif. 

Didalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa tujuan PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaan yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sistem zonasi ialah tidak menekan pada nilai calon peserta didik namun pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, sistem ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan rayonisasi. Sistem zonasi ini bertujuan untuk: 

  1. Mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai penjuru daerah Indonesia 
  2. Menghilangkan "stigma" yang terlajur bergulir dalam masyarakat tentang pengelompokan sekolah yang dianggap unggulan dan tidak unggulan 
  3. Siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata akan menyebar sesuai dengan zona yang ada di daerahnya masing-masing. Dengan ini pemerintah mengharapkan semua sekolah yang ada akan memiliki mutu dan kualitas yang sama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun