Setelah menyelesaikan jenjang S1 Kedokteran dan ingin praktik sebagai dokter, seorang mahasiswa kedokteran harus melanjutkan Program Profesi Dokter atau jenjang ‘Klinik’.Â
Pada program tersebut, mahasiswa yang disebut ‘dokter muda’ atau ‘koass’ akan menjalani stase atau rotasi, yang dilaksanakan di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan pihak Universitas. Akhir dari Program Profesi Dokter selama satu setengah hingga dua tahun ini adalah Mini Case Examination (Mini C-Ex).Â
Dalam ujian ini, dokter muda ditugaskan untuk mewawancarai, memeriksa, menganalisis, hingga meresepkan obat pada pasien dengan diawasi oleh dosen atau preceptor. Selanjutnya, dokter muda wajib mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI), atau disebut juga Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Setelah melewati masa ujian ini, dokter muda akan mengikrarkan Sumpah Dokter sehingga telah sah menyandang gelar dokter umum. Sudah bisa praktik jadi dokter, nih? Belum.
Meskipun telah bergelar dokter umum, namun belum memiliki kualifikasi untuk praktik mandiri. Dokter umum harus mengikuti program Internship selama satu tahun untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Pada masa Internship, dokter umum masih didampingi oleh seorang dokter umum yang lebih senior. Pada fase ini, seorang dokter Internship sudah mendapat gaji dari pemerintah.Â
Setelah menyelesaikan Internship dan mendapat STR dengan nomor paten yang berlaku seumur hidup, dokter umum bisa mengurus Surat Izin Praktik (SIP) yang digunakan untuk praktik mandiri. Biasanya seorang dokter umum akan melanjutkan studi ke jenjang program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau pada program magister Ilmu Kesehatan Masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI