Apa itu KPR?
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah. KPR adalah produk KPR pertama yang dikembangkan oleh Bank Tabungan Nasional (BTN) sejak 10 Desember 1976.
KPR Syariah adalah suatu bentuk pembiayaan yang dapat berupa pembiayaan rumah jangka pendek, menengah atau panjang, baik residual maupun baru, dengan prinsip atau akad syariah. Produk KPR Syariah ditawarkan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Secara sederhana, KPR Syariah adalah produk perbankan yang membiayai kepemilikan rumah berdasarkan prinsip Syariah.
Dasar Hukum KPR Syariah
Dasar hukum KPR syariah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (MUI).
Akad KPR Syariah
1. Akad Jual Beli atau Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan pihak bank, jika menggunakan akad ini pihak bank akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, setelah itu nasabah akan membeli barang tersebut dari pihak bank dengan ketentuan harga perolehan ditambah margin dan keuntungan yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah.
Apabila nasabah sepakat, bank akan membeli rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga rumah tersebut menjadi milik pihak bank, kemudian rumah itu dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.
Karena menggunakan akad syariah, pihak bank tidak akan mengenakan bunga namun mengambil melalui margin atau keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.