Mohon tunggu...
Salsa BilaOktavia
Salsa BilaOktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Media belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teka Teki Perkawinan

21 Maret 2023   14:02 Diperbarui: 21 Maret 2023   14:06 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pendapat ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil

  Ada perbedaan pendapat antara beberapa madzab mengenai hal ini, adapun pendapat imam syafi'i mengatakan bahwa wanita hamil haram untuk dinikahi Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya. Sedangkan Imam Syafi'i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan. Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya. Sedangkan menurut KHI kesalahan itu. Status anak ini tidak dapat dikatakan secara hukum Islam mempunyai ibu bapak, sebab tidak mempunyai dasar yang sah semenjak mulanya. Seuatu yang berdasarkan kepada yang bathil maka bathil pulalah hukumnya. Sedangkan menurut hukum positif anak yang lahir di luar nikah, yang berstatus tidak sah, ia bisa menjadi sah apabila ia diakui oleh ibunya, dan mendapatkan warisan sebagaimana anak yang lain. 

5. Upaya untuk menghindari perceraian

  A. Ilmu yang cukup, biasanya ilmu tentang pernikahan, tentang rumah tangga dan lain lain

  B. Kesiapan mental dan finansial 

  C. Menjaga komunikasi dengan pasangan saling percaya saling terbuka 

   D. Memperkuat iman di hati agar tidak terhasut rayuan setan

6. Tentang Review Book

Buku yang berjudul Bernegosiasi dalam Tradisi Pernikahan Jawa karya Dr. Miftahul Huda M.Ag memiliki kesimpulan bahwa ada banyak larangan dan pantangan yang terjadi di masyarakat Jawa khususnya mengenai hal yang harus dihindari sebelum menikah, dalam buku ini ditulis beberapa larangan antara lain 

lain sebagainya. Ada pasaran dalam hitungan Jawa yaitu Wage. pon. legi. kliwon). juga larangan perkawinan ngalor ngulon. larangan dipahami sebagai larangan lusan atau yaitu larangan menikah bagi anak pertama anak ketiga dengan dalih alasan nanti tidak akur ketika tangga. Dan larangan perkawinan madep ngarep. yaitu larangan calon pengantin yang rumahnya berhadapan. Adapun proses negosiasi atau mencari keluar untuk menyelesaikan problematika seperti Dalam buku ada cara yang dilakukan yaitu proses negosiasi, proses itu berarti dimana kedua keluarga bermusyawarah dengan berpedoman Qur'an dan hadits apabila diterima makan pernikahan dapat dilanjutkan tetapi jika proses negoisasi gagal berarti pernikahan juga gagal. Inspirasi saya dari buku ini, menghormati budaya dan adat adalah hal yang penting, tetapi mengikuti Qur'an dan Hadits adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Hukum adat bisa diterima apabila tidak menyimpang dari hukum syariat tetapi jika menyimpang takutnya jatuh ke perbuatan syirik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun