Teka Teki Perkawinan
Oleh : Salsa Bila Oktavia Amani, 212121089 (HKI 4C)Â
1. Penjelasan pengertian hukum perdata islam di Indonesia
 Hukum perdata sendiri memiliki makna hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.Â
Menurut Muhammad Daud Ali, sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal/menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia yang isinya hanya sebagian dari muamalah.Â
Sedangkan hukum perdata islam di Indonesia memiliki arti segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewajipan dan hak hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.Â
2. Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI
 Menurut UU no 1 tahun 1975 Perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan dalam jangka waktu yang lama. Perkawinan adalah bersatunya kedua orang untuk membentuk sebuah keluarga yang utuh yang saling mengasihi menyayangi dan melengkapi. Keluarga ini dibentuk untuk membentuk peradaban baru yang lahir dari keluarga itu. Sedangkan dalam KHI pernikahan adalah bersatunya dua insan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah yang di rahmati Allah demi sempurnanya separuh agama. Jadi jika untuk orang muslim namanya pernikahan dan untuk orang non muslim itu perkawinan.Â
Prinsipnya ialah, Prinsip batas usia pernikahan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 awalnya membatasi usia pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun setelah tahun 2019 ada tuntutan bahwa perbedaan usia ini menjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan maka perjuangan kesetaraan gender ini masukan bahwa usia pernikahan itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan maka Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 74 tentang perkawinan usia pernikahan menjadi 19 tahun baik laki laki maupun perempuan. Dengan perubahan itu diharapkan kedua mempelai sudah cukup ilmu dan pengetahuan sehingga dalam membina rumah tangga sudah cukup mapan, kedua prinsip putusnya perceraian harus lewat pengadilan. Menimbang agar tidak terlalu meremehkan sebuah perkawinan dan pernikahan maka sah nya putusan perkawinan harus melalui pengadilan, dengan maksud perceraian yang baik harus secara bijak, agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan.Â
3. Pentingnya perkawinan dicatatkan, dan dampak sosiologis, religius dan yuridis apabila tidak di catatkan
 Perkawinan sangat penting untuk dicatatkan guna mendapatkan kepastian hukum, perkawinan dianggap sah menurut negara apabila dicatatkan. Pencatatan perkawinan juga berguna untuk memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan perkawinan. Perkawinan juga dianggap legalitas formal dihadapan hukum dan keamanan suami istri terjamin. Sedangkan dampak menurut sosiologis itu Masyarakat bisa jadi tidak percaya jika sudah ada perkawinan diantara kedua mempelai itu dan kedua mempelai tidak bisa menunjukan bukti otentik kepada masyarakat, yang nantinya bisa menimbulkan fitnah bahwa keduanya berzina tanpa adanya perkawinan. Dampak religius nya kemungkinan tidak berdampak karena secara agama pernikahan tetap sah walaupun belum dicatatkan. Sedangkan menurut yuridis perkawinan itu tidak dianggap sah dimata hukum dan anak yang lahir dari perkawinan itu tidak memiliki kuasa untuk menuntut warisan dari ayahnya.Â
4. Pendapat ulama dan KHI tentang pernikahan wanita hamil
 Ada perbedaan pendapat antara beberapa madzab mengenai hal ini, adapun pendapat imam syafi'i mengatakan bahwa wanita hamil haram untuk dinikahi Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya. Sedangkan Imam Syafi'i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan. Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya. Sedangkan menurut KHI kesalahan itu. Status anak ini tidak dapat dikatakan secara hukum Islam mempunyai ibu bapak, sebab tidak mempunyai dasar yang sah semenjak mulanya. Seuatu yang berdasarkan kepada yang bathil maka bathil pulalah hukumnya. Sedangkan menurut hukum positif anak yang lahir di luar nikah, yang berstatus tidak sah, ia bisa menjadi sah apabila ia diakui oleh ibunya, dan mendapatkan warisan sebagaimana anak yang lain.Â
5. Upaya untuk menghindari perceraian
 A. Ilmu yang cukup, biasanya ilmu tentang pernikahan, tentang rumah tangga dan lain lain
 B. Kesiapan mental dan finansialÂ
 C. Menjaga komunikasi dengan pasangan saling percaya saling terbukaÂ
  D. Memperkuat iman di hati agar tidak terhasut rayuan setan
6. Tentang Review Book
Buku yang berjudul Bernegosiasi dalam Tradisi Pernikahan Jawa karya Dr. Miftahul Huda M.Ag memiliki kesimpulan bahwa ada banyak larangan dan pantangan yang terjadi di masyarakat Jawa khususnya mengenai hal yang harus dihindari sebelum menikah, dalam buku ini ditulis beberapa larangan antara lainÂ
lain sebagainya. Ada pasaran dalam hitungan Jawa yaitu Wage. pon. legi. kliwon). juga larangan perkawinan ngalor ngulon. larangan dipahami sebagai larangan lusan atau yaitu larangan menikah bagi anak pertama anak ketiga dengan dalih alasan nanti tidak akur ketika tangga. Dan larangan perkawinan madep ngarep. yaitu larangan calon pengantin yang rumahnya berhadapan. Adapun proses negosiasi atau mencari keluar untuk menyelesaikan problematika seperti Dalam buku ada cara yang dilakukan yaitu proses negosiasi, proses itu berarti dimana kedua keluarga bermusyawarah dengan berpedoman Qur'an dan hadits apabila diterima makan pernikahan dapat dilanjutkan tetapi jika proses negoisasi gagal berarti pernikahan juga gagal. Inspirasi saya dari buku ini, menghormati budaya dan adat adalah hal yang penting, tetapi mengikuti Qur'an dan Hadits adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Hukum adat bisa diterima apabila tidak menyimpang dari hukum syariat tetapi jika menyimpang takutnya jatuh ke perbuatan syirik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H