3. Permanence: Pesan yang dikirim melalui media digital cenderung permanen dan dapat dengan mudah diakses kembali di masa depan, berbeda dengan komunikasi tradisional yang cenderung bersifat sementara.
4. Audience reach: Media digital memungkinkan komunikasi untuk mencapai khalayak yang lebih luas dan beragam, sehingga pesan yang disampaikan dapat menjangkau banyak orang dalam waktu yang relatif singkat.
5. Hyperpersonalization: Komunikasi digital memungkinkan individu untuk memilih dan menyesuaikan pesan yang ingin mereka sampaikan atau terima, sehingga memungkinkan terjadinya keterlibatan yang lebih personal antara pengirim dan penerima pesan.
6. Asynchronous communication: Komunikasi digital juga memungkinkan pesan dikirim dan diterima pada waktu yang berbeda, sehingga memungkinkan fleksibilitas dan kemudahan dalam berkomunikasi tanpa harus bersamaan waktu dan tempat.
Konsep-konsep di atas memberikan gambaran tentang bagaimana komunikasi digital berbeda dari komunikasi tradisional dan bagaimana penggunaannya memberikan dampak pada cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi di era digital.
Selain konsep diatas, ada juga konsep regulasi digital. Regulasi digital adalah aturan atau kebijakan yang dibuat untuk mengatur aktivitas dan isu-isu yang terkait dengan dunia digital dan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa konsep regulasi digital:
1. Net Neutrality: Konsep ini mengacu pada kebijakan yang menuntut penyedia layanan internet untuk memperlakukan semua data yang berlalu melalui jaringan internet dengan sama, tanpa membedakan atau memprioritaskan jenis data atau penggunanya.
2. Privacy: Regulasi ini bertujuan untuk melindungi data pribadi individu dari pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan yang tidak sah. Regulasi ini juga memungkinkan individu untuk memiliki kontrol atas data pribadi mereka dan membatasi akses oleh pihak lain.
3. Intellectual property: Regulasi ini melindungi hak cipta, paten, dan merek dagang terhadap pelanggaran dan penggunaan yang tidak sah. Regulasi ini juga memungkinkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengklaim hak atas karya yang telah mereka buat dan menentukan penggunaannya.
4. Cybersecurity: Regulasi ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur digital dari ancaman keamanan seperti serangan siber dan kejahatan cyber. Regulasi ini juga memastikan bahwa organisasi dan perusahaan yang memiliki akses ke data sensitif mematuhi standar keamanan dan privasi yang ditetapkan.
5. Content regulation: Regulasi ini mengatur konten digital yang dianggap tidak pantas atau ilegal, seperti kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian. Regulasi ini memastikan bahwa konten yang disebarkan di dunia digital sesuai dengan nilai-nilai sosial dan etika.