Mohon tunggu...
Salsabila Nadine Putri
Salsabila Nadine Putri Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Jaksa Penuntut Umum

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Tata Cara Pelaporan Korban Pelecehan Seksual

12 Agustus 2022   18:09 Diperbarui: 12 Agustus 2022   18:13 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Semarang (27/07/2022) -- Angka kasus pelecehan seksual di Indonesia hingga saat ini masih terus ada dan bahkan banyak terjadi di kalangan muda maupun dewasa.

Definisi pelecehan seksual adalah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan. Bentuk pelecehan seksual terdapat dua macam yaitu pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik. Contoh pelecehan seksual secara fisik adalah sentuhan fisik yang disengaja, tetapi tidak disetujui korban. Lalu, contoh pelecehan seksual secara nonfisik adalah mengirim pesan melalui media sosial tentang seksualitas.

Terhadap pelecehan seksual secara nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS bahwa "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah)." Kemudian dalam Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang dipidananya karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Nadine (20) mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan anggota TIM KKN II Universitas Diponegoro periode 2022 yang berlokasi di  Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang yang meliputi definisi pelecehan seksual, bentuk pelecehan seksual, dan cara pelaporan korban pelecehan kepada kepolisian, KOMNAS Perempuan dan Kementerian PPPA.

Pelaksanaan Edukasi Tata Cara Pelaporan Korban Pelecehan (Sumber : Dokumentasi Pribadi) 
Pelaksanaan Edukasi Tata Cara Pelaporan Korban Pelecehan (Sumber : Dokumentasi Pribadi) 
Pemahaman yang diberikan ini ditujukan kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Karangturi sebagai anak muda yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang diharapkan akan diteruskan mengenai edukasi tata cara pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang agar kasus pelecehan seksual dapat ditindak secara tegas dan adil. Sehingga angka kasus pelecehan seksual dapat turun hingga tidak ada lagi yang mampu menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera. Selain itu, pada program ini, adanya pemberian poster juga dilakukan untuk memberikan pemahaman secara singkat, sehingga dapat memudahkan teman-teman Karangtaruna memahami alur pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang secara sederhana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun