Â
Semarang (27/07/2022) -- Angka kasus pelecehan seksual di Indonesia hingga saat ini masih terus ada dan bahkan banyak terjadi di kalangan muda maupun dewasa.
Definisi pelecehan seksual adalah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan. Bentuk pelecehan seksual terdapat dua macam yaitu pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik. Contoh pelecehan seksual secara fisik adalah sentuhan fisik yang disengaja, tetapi tidak disetujui korban. Lalu, contoh pelecehan seksual secara nonfisik adalah mengirim pesan melalui media sosial tentang seksualitas.
Terhadap pelecehan seksual secara nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS bahwa "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah)." Kemudian dalam Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang dipidananya karena pelecehan seksual fisik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Nadine (20) mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan anggota TIM KKN II Universitas Diponegoro periode 2022 yang berlokasi di  Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang yang meliputi definisi pelecehan seksual, bentuk pelecehan seksual, dan cara pelaporan korban pelecehan kepada kepolisian, KOMNAS Perempuan dan Kementerian PPPA.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI