Perkembangan menjadi sebuah hal yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan. Seperti perkembangan dalam era digital. Saat ini, penggunaan kertas mulai berkurang dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja dalam ujian sekolah, pada beberapa tahun kebelakang ujian sekolah mulai dilaksanakan dengan berbasis komputer.
Contoh lain dari perkembangan era digital ini adalah dalam bentuk dokumen. Kini, dokumen kertas sedikit demi sedikit semakin ditinggalkan dan mulai digantikan dengan dokumen elektronik. Selain meminimalisir biaya dan tempat penyimpanan, dokumen elektronik juga dinilai lebih aman disimpan dan jarang akan kerusakan.
Semakin tingginya kebutuhan transaksi dan surat menyurat elektronik maka akan sangat rumit jika harus mengirim surat pernyataan bermeterai secara elektronik.
Proses yang cukup panjang pun harus dilalui, mulai dari mencetak dokumen, membeli meterai, menempel meterai, memindai dokumen, kemudian mengirim via E-mail. Oleh karena itu, adanya meterai elektronik atau yang disebut e-meterai ini tentunya bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Dilansir dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik dipadankan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya perlakuan sama antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik sehingga e-meterai nominal Rp 10.000,00 secara resmi diluncurkan oleh pemerintah di Auditorium CBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Selain digunakan pada dokumen elektronik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan penggunaan meterai elektronik pada dokumen yang didalamnya menyatakan uang lebih dari Rp 5.000.000,00 dan dokumen yang berisi transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka dan surat keterangan atau pernyataan sejenisnya.Â
Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea, yang berlaku sejak 27 Oktober 2021.
Meterai elektronik ini bisa didapatkan via aplikasi dan juga website resmi . E-meterai dijual dengan harga yang sama dengan meterai fisik yakni Rp 10.000,00 per meterai nya.Â
Cara membeli dan menggunakan meterai elektronik pun cukup mudah. Jika membeli e-meterai melalui website, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu atau jika telah memiliki akun, pembeli dapat langsung masuk dengan mengisikan email dan juga password yang telah dibuat.
Selanjutnya setelah berhasil membeli e-meterai pada website tersebut pilihlah tahap pembubuhan lalu masukkan detail informasi dokumen, selanjutnya unggah dokumen dalam format PDF, setelah itu klik "bubuhkan meterai" lalu pilih "yes", selanjutnya akan muncul perintah "masukkan PIN" lalu ketiklah nomor PIN yang telah di daftarkan. File PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik dapat langsung diunduh atau dikirim ke email yang sudah terdaftar.
Hadirnya e-meterai ini tentu disambut dengan antusias oleh para masyarakat. Kendati demikian, beberapa masyarakat menilai segi penjualan e-meterai ini masih 'kurang matang' mengingat aplikasi maupun website yang menjual e-meterai masih rawan error dalam prosesnya.
Salah satu warganet di Twitter memberi pernyataan bahwa ia telah mengalami 2 kali kegagalan saat memakai e-meterai ini. Pada november 2021, warganet tersebut mengalami kegagalan saat akan membubuhkan e-meterai yang terjadi akibat error-nya laman website. "kuota e-meterai yang saya beli berkurang akan tetapi dokumen yang gagal saya bubuhkan tadi tidak terekam dalalam riwayat pembubuhan", ucap warganet tersebut.
Selanjutnya pada bulan januari 2022, warganet tersebut juga mengalami kegagalan, dokumen yang telah diunduh dari website tersebut tidak terdapat e-meterai yang telah dibubuhkan. Padahal ketika ia melihat preview di website sebelum diunduh, e-meterai tersebut sudah tampak berhasil dibubuhkan.
Masih minimnya informasi dan sosialisasi dari pemerintah terkait e-meterai ini juga membuat banyak masyarakat belum mengetahui adanya meterai elektronik ini. Selain itu, masyarakat juga masih meragukan kelegalan penggunaan meterai elektronik dan keamanan data dari dokumen yang diunggah saat membeli meterai elektronik. Beberapa instansi perusahaan juga masih belum menerima penggunaan e-meterai pada dokumen invoice.
Melalui permasalahan diatas, besar harapan masyarakat kepada pemerintah agar dalam masa 'transisi' ini, promosi e-meterai dapat terus digencarkan dan website penjualan e-meterai dapat bekerja dengan lebih baik lagi kedepannya sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahan yang merugikan pengguna meterai elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H