Velasco (2020) mengungkapkan bahwa praktik cancel culture sebenarnya telah ada selama berabad-abad, dimulai dengan penghinaan publik terhadap individu. Manusia telah menemukan berbagai cara, sering kali mengerikan namun kreatif, untuk mempermalukan orang yang dianggap bersalah, seperti hukuman cambuk di depan umum. Pihak yang dianggap bersalah sering kali tidak diberi kesempatan untuk membela diri melalui debat terbuka yang konstruktif, sebagaimana yang bisa terjadi saat ini. Dengan demikian, bentuk canceling yang destruktif sudah berkembang sejak lama. Meski begitu, di era digital, kritik yang ditujukan kepada seseorang juga memiliki peluang untuk menjadi lebih konstruktif.
Di era digital saat ini, fenomena cancel culture semakin sering muncul dan menjadi topik diskusi di berbagai kalangan masyarakat. Cancel culture merujuk pada tindakan kolektif untuk memboikot atau menarik dukungan terhadap individu atau kelompok yang dianggap melakukan kesalahan, baik dalam pernyataan maupun tindakan. Biasanya, aksi ini terjadi di media sosial, tempat di mana informasi dan opini tersebar dengan cepat, seringkali tanpa verifikasi yang memadai  .
Eve Ng (2020) menyatakan bahwa budaya cancel culture di platform digital menggambarkan kecepatan penyebaran serta besarnya reaksi publik terhadap suatu konten. Oleh karena itu, penting untuk tidak membiarkan kecaman di media sosial tanpa disertai penelitian mendalam mengenai interaksi yang terjadi di luar platform tersebut.
Cancel culture muncul sebagai bentuk respons terhadap isu sosial yang beragam, seperti pelecehan seksual dan rasisme. Meskipun tujuan utamanya mungkin untuk menuntut tanggung jawab, fenomena ini juga menimbulkan dampak negatif yang perlu dicermati, termasuk pembatasan kebebasan berekspresi, di mana banyak orang merasa ragu untuk menyampaikan pendapat karena takut akan konsekuensi pemboikotan  .
Dampak Cancel Culture
Dampak Positif :Â
1. Peningkatan Kesadaran Sosial: Cancel culture dapat berperan sebagai sarana untuk menumbuhkan kesadaran terhadap isu-isu sosial yang penting dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat .
2. Akuntabilitas Publik: Fenomena ini sering kali mengharuskan individu atau organisasi, terutama yang memiliki pengaruh besar, untuk bertanggung jawab atas perilaku mereka .
Dampak Negatif
Cancel culture berpotensi besar merusak kehidupan individu tertentu. Biasanya, individu yang menjadi sasaran cancel culture adalah mereka yang tersangkut dalam kasus seperti rasisme, perundungan, seksisme, atau pelanggaran lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial. Dampak dari cancel culture ini bisa berupa rasa malu, kerentanan terhadap cyberbullying, perasaan kesepian, kurangnya rasa percaya diri, hingga depresi. Hal ini sejalan dengan pendapat Koh (2021) yang menggambarkan cancel culture sebagai praktik modern yang mempermalukan individu secara publik.
Untuk menyikapi fenomena ini, penting bagi masyarakat agar bersikap lebih bijaksana.Â
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Mengutamakan Edukasi dan Dialog: Mendorong dialog terbuka dan edukasi saat terjadi kesalahan dapat membantu individu belajar dari pengalaman mereka tanpa langsung mendapatkan hukuman  .
2. Memberikan Ruang untuk Perbaikan: Daripada langsung memboikot seseorang, memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki diri dapat menjadi solusi yang lebih membangun  .
3. Peningkatan Etika Digital: Kesadaran akan pentingnya etika dalam berkomunikasi di media sosial perlu ditingkatkan untuk mengurangi dampak negatif cancel culture  .
Dengan memahami kompleksitas cancel culture serta dampaknya pada kebebasan berpendapat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih inklusif yang mendukung pertumbuhan dan pembelajaran bagi semua pihak.
Sumber :
Altamira, M. B., & Movementi, S. G. (2023). Fenomena Cancel Culture Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Vokasi Indonesia, 10(1), 5.Â
Utami, A. D. (2022). Fenomena Cancel Culture dalam Perspektif Konstruksi Disonansi Kognitif dan Keseimbangan Warganet di Sosial Media. DESKOVI: Art and Design Journal, 5(1), 52-60.Â
Hermiza, M. (2022). Fenomena boikot massal (cancel culture) di media sosial. Jurnal Riset Indragiri, 1(3), 174-181.Â
Hxgn, Ali. "Fenomena Cancel Culture: Antara Meminta Pertanggungjawaban dan Penindasan Online." PMB UNJANI, 10 Agustus 2024, https://pmb.unjani.ac.id/fenomena-cancel-culture-antara-meminta-pertanggungjawaban-dan-penindasan-online/. Diakses pada 30 Oktober 2024.
Kurniawan, Satria. "Cara Menghadapi Cancel Culture di Dunia Media Sosial." Diginews.id, 16 Agustus 2023, https://diginews.id/cara-menghadapi-cancel-culture-di-dunia-media-sosial/. Diakses pada 30 Oktober 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H