Golongan Putih (Golput) adalah ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pimpinan. Golput biasanya muncul ketika mendekati hari-hari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Alasan Masyarakat Memilih Golput
Kenapa banyak orang-orang yang memilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti adanya kegiatan lain sebab pemungutan suara dinyatakan sebagai hari libur Nasional.Â
Tetapi seharusnya kita bisa menyempatkan waktu sebentar ke TPS untuk mencoblos. Sesudah dari TPS, lalu kita bisa melanjutkan kegiatan di luar lainnya.
Alasan keduanya, masyarakat yang memilih golput karena pemilih menilai tidak ada kandidat yang pantas untuk diberi mandat.Â
Mereka yang menilai semua kandidat tidak pantas sudah pasti belum mencari tahu lebih dalam latarbelakang dari semua kandidat, karena itu mereka merasa tidak ada yang pantas dari semua kandidat tersebut. Sebelum menilai semua kandidat, kita bisa mencari tahu lebih dalam tentang latarbelakang dari semua kandidat terlebih dahulu. Kita bisa mencari di website resmi gimana cara mereka bekerja, dan apa saja pencapaian yang sudah mereka dapatkan. Dari situ kita bisa menilai bagaimana mereka bisa memegang negara dengan baik, jujur, dan bijaksana.
Alasan ketiga, banyak masyarakat yang tidak tahu apa visi misi dari kandidat dan program untuk 5 tahun ke depan.
Karena jaman sekarang sudah serba digital, seharusnya masyarakat apalagi pemilih pemula bisa mencari tahu dari website resmi atau yang tidak memiliki handphone bisa melihat debat atau berita di televisi.
Alasan keempat, tidak suka politik.
Kita hanya bertugas untuk memilih kandidat yang terbaik. Yang bisa memegang negara dengan baik. Dan tidak semua masyarakat yang memilih memahami politik. Jadi, apa salahnya jika kita tetap memilih dari sudut pandang kita masing-masing, mana kandidat yang terbaik untuk negara kita kedepannya.
Sebenarnya golput itu tergantung kepada orangnya masing-masing, seperti yang tercantum di UU, Klausul yang dijadikan dalil pembenaran golput dalam pemilu di Indonesia yaitu UU nomor 39/1999 tentang HAM pasal 43. Selanjutnya, UU nomor 12/2005 tentang pengesahan korenan Hak Sipil Politik yaitu di pasal 25 dan dalam UU nomor 10/2008 tentang pemilu disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi :
"WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "Hak" bukan "Kewajiban". UUD 1945 yang diamandemen pada 1999-2002, tercantum dalam pasal 28 E : "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Golongan-putih)
Melansir dari Surakarta, Kominfo-Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Suprawato mengatakan potensi golongan putih (golput) dari kalangan pemilih pemula patut diwaspadai. Menurutnya jumlah pemilih tersebut mencapai 52 juta jiwa atau 20% dari pemegang hak pilih.
Karena kebanyakan pemilih pemula merasa bimbang dalam pilihannya yang menjadi kebanyakan memilih untuk golput.
Untuk menjadi Indonesia Emas kita sebagai warga negara Indonesia harus memilih pemimpin kita sebijak mungkin. Maka dari itu agar kita bisa terhindar dari golput kita sebagai pemilih pemula harus bisa mencari informasi-informasi di media sosial, calon presiden mana yang paling baik untuk Indonesia 5 tahun ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H