"WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "Hak" bukan "Kewajiban". UUD 1945 yang diamandemen pada 1999-2002, tercantum dalam pasal 28 E : "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Golongan-putih)
Melansir dari Surakarta, Kominfo-Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Suprawato mengatakan potensi golongan putih (golput) dari kalangan pemilih pemula patut diwaspadai. Menurutnya jumlah pemilih tersebut mencapai 52 juta jiwa atau 20% dari pemegang hak pilih.
Karena kebanyakan pemilih pemula merasa bimbang dalam pilihannya yang menjadi kebanyakan memilih untuk golput.
Untuk menjadi Indonesia Emas kita sebagai warga negara Indonesia harus memilih pemimpin kita sebijak mungkin. Maka dari itu agar kita bisa terhindar dari golput kita sebagai pemilih pemula harus bisa mencari informasi-informasi di media sosial, calon presiden mana yang paling baik untuk Indonesia 5 tahun ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H