Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

12 Maret 2024   17:53 Diperbarui: 12 Maret 2024   18:03 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book review

Judul buku : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Penulis        : Seno Aris Sasmito, S.HI., M.H

Penerbit      : Fakultas Syariah IAIN SURAKARTA 

Nama : Salsabila Astia Anggraini

NIM    : 222121024 (HKI - 4A)

LATAR BELAKANG BUKU
Buku ini dijadikan bahan ajar Hukum Perkawinan di Indonesia sebagai kajian pengantar dari mata kuliah hukum perkawinan untuk lingkungan fakultas syariah. Bahan dan teori yang terkandung dalam buku  ini mengacu pada beberapa makalah dan buku - buku referensi hukum perkawinan lainnya. Buku ini berisi mengenai pengertian, rukun, dan syarat perkawinan. Adanya hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Putusnya perkawinan, pengertian, dan dampak hukum perceraian. Adanya problembatika perkawinan, seperti perkawinan campuran, perkawinan siri, dan itsbat nikah.

PEMBAHASAN
PERNIKAHAN
Tujuan pembelajaran yaitu diharapkan dapat memahami perkawinan menurut undang-undang dan kompilasi hukum Islam, memahami apa tujuan perkawinan, memahami apa saja syarat dan rukun perkawinan, memahami larangan- larangan dalam perkawinan, memahami pencegahan perkawinan, memahami perjanjian dalam perkawinan.


Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 pengertian perkawinan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan  ibadah.
Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak dijelaskan secara khusus tujuan pernikahan namun dalam pengertian perkawinan disebutkan bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam lebih menekankan pada pasal 3 yaitu perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah mawadah dan rahmah.


Rukun dan syarat perkawinan, dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam rukun perkawinan diantaranya : calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang sakti, ijab dan qobul. Dalam pasal 30 Kompilasi Hukum Islam menegaskan apabila mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Syarat perkawinan menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam pasal 6 hingga pasal 12 yaitu persetujuan kedua calon mempelai, adanya izin kedua orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, usia calon mempelai sudah 19 tahun, antara calon pria dan wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain, dan tidak berada dalam waktu tunggu atau masa iddah bagi calon mempelai wanita.
Larangan perkawinan menurut pasal 39 Kompilasi Hukum Islam dilarangnya sebuah perkawinan dilangsungkan karena adanya pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, pertalian susuan.


Pencegahan perkawinan diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 13 merumuskan bahwasanya perkawinan dapat dicegah berlangsungnya apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan dan syarat-syarat perkawinan tersebut dijelaskan pada pasal 7 hingga 12. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan mengenai pencegahan dalam perkawinan pada pasal 60 hingga pasal 69. Pihak yang dapat melakukan pencegahan perkawinan pada prinsipnya adalah keluarga dari mempelai. Intinya pencegahan kawin bertujuan untuk menegakkan hukum dan syarat yang ada perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun