Ilmu Pendidikan IslamÂ
Salsabila Alya MahiraÂ
Â
"Isu-isu Pendidikan Islam"
Pelecehan seksual di Lingkungan Pendidikan AgamaÂ
Mencari Solusi dan PerlindunganÂ
Â
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman sekaligus melindungi siswanya, nyatanya menjadi sebagai tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengerikan. Tentunya hal ini tidakboleh dibiarkan, sekolah harus mampu memutus rantai kekerasan seksual ini. Kementrian Pendidikan , kebudayaan, riset , dan teknologi (kemendeksbud) menertibkan permendikbudstrik nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (ppks) di perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.
Data survei yang yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 menunjukkanbahwa sebanyak 77% responden dari kalangan dosen mengatakanbahwa kekerasan seksual pernah terjadi dikampus. Peristiwakekerasan seksual ini melibatkan pelaku dari kalangan Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan Lainnya.
Solusi mencegah kekerasan Seksual di lembaga pendidikan
1. Transparti oleh lembaga pendidikan. Dalam banyak kasus, kampus dan pesantren seringkali menutupi kasus yang terjadi, banyak kasus yang tidak bisa di ungkap dan dicarikan solusinya, Sehingga mengental sifat kewajaran. Kekerasan seksual tidak boleh ditutu-tutup; harus dibuka secaratranparan dan secara terang benderang.
2. Membuat desain kurikulum dan kebijakan yang tepat dan fleksibel, teknik dan penyajianmateri yang sesuai zaman (efektif/humanis) model penilaian yangtepat dan terukur, sertadi dukungfasilitas yang memadai, dengan demikian, lembaga pendiddikan tidak hanya dapat dapat meningkatkan hasil belajar didik tetapi juga dapat nmenjawab tantangan zaman dan menyatukan praktik gaya hidup anak.
3. Meciptakan budaya mutu lembaga pendidikan yangtertib, disiplin, dan baik sebagaia norma dan dogma uta,a dalam pembelajaran, untuk menciptakan budaya ini, paling tidak poros lembaga pendidikan kita bisa menjadikan anak didik menegetahui jati dirinya sebagai manusia, yang merdeka dan memerdekakan, tidak korupsi dan menupulatif, serta memanusiakan yang manusia
4. Lembaga pendidikan harus memeberikan sanksi yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual.bila guru dan dosen yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun, Lembaga pendiddikan harus memberikan sanksi yangberat,Muali dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat.
5. Meningkatkan sistem keamanan lembaga pendidikan, sistem keamanan di lembaga pendidikan harus berjalan dengan baik, pemasangan cctv di berbagai sudut, security, petugas piket, penjaga sekolah, guru atau dosen secara berkala  berbagi tugas untuk menyisir setiap sudut dan di tempat-tempat di area sekolah .
6. Sekolah harus memiliki regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang di dalamnya memuat aturan dan kebijakan dan alur penanganan kasus kekerasan yang dibuat oleh pihak sekolah yang meliputi satgas anti kekerasan serta program kerja yang dirancang khusus dalam upaya pencegahan kekerasan.
Kesimpulan :
-Jika seorang siswa mengalami kekerasan seksual ia harus berani bertindak saat itu juga, ceritakan kepada orang terdekat,ikuti konseling kejiwaan, Melaporkan kejadian pada pihak berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H