Ilmu Pendidikan IslamÂ
Salsabila Alya MahiraÂ
Â
"Isu-isu Pendidikan Islam"
Pelecehan seksual di Lingkungan Pendidikan AgamaÂ
Mencari Solusi dan PerlindunganÂ
Â
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman sekaligus melindungi siswanya, nyatanya menjadi sebagai tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengerikan. Tentunya hal ini tidakboleh dibiarkan, sekolah harus mampu memutus rantai kekerasan seksual ini. Kementrian Pendidikan , kebudayaan, riset , dan teknologi (kemendeksbud) menertibkan permendikbudstrik nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (ppks) di perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.
Data survei yang yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 menunjukkanbahwa sebanyak 77% responden dari kalangan dosen mengatakanbahwa kekerasan seksual pernah terjadi dikampus. Peristiwakekerasan seksual ini melibatkan pelaku dari kalangan Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan Lainnya.
Solusi mencegah kekerasan Seksual di lembaga pendidikan
1. Transparti oleh lembaga pendidikan. Dalam banyak kasus, kampus dan pesantren seringkali menutupi kasus yang terjadi, banyak kasus yang tidak bisa di ungkap dan dicarikan solusinya, Sehingga mengental sifat kewajaran. Kekerasan seksual tidak boleh ditutu-tutup; harus dibuka secaratranparan dan secara terang benderang.