Mohon tunggu...
Salsabila
Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Uin Ar-raniry banda aceh, dari fakultas Fisip program studi Ilmu Politik. yang berminat untuk mengembangkan karya yang lebih mendalam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran yang Seharusnya Pemerintah Daerah Jalankan dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

8 Juni 2024   23:55 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syariat islam di aceh telah berjalan sejak lama di kalangan Masyarakat aceh. Seperti ajaran Islam di aceh dari segi ibadah, perkawinan dan kewarisan yang telah berlaku sejak lama, dari masa Kerajaan aceh tersebut, aceh telah menerapkan syariat islam untuk mejalankan kehidupan sehari-hari di kalangan Masyarakat aceh.

Syariat yang secara kaffah adalah keinginan yang mendalam bagi Masyarakat aceh, dan hal ini pula telah di perjuangkan semenjak masa di jadikan aceh sebagai salah satu provinsi daripada Indonesia. Namun berjalannya syariat ini setelah di sahkan oleh undang-undang nomor 44 tahun 1999 penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah, daerah Istimewa aceh pada tanggal 4 oktober 1999. Dimana saat di sahkan undang-undang tersebut pelaksanaan syariat islam di aceh menjadi tanggung jawab bersama dan mejadi satu tugas untuk pemerintah daerah untuk pengawasan dan kepedulian terhadap syariat islam. Di saat syariat islam jauh dari tanggung jawab perseorangan, maka disitulah menjadi sebuah tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.

Terdapat empat bidang yang di berikan keistimewaan terhadap provinsi aceh antara lain, Penyelenggaraan kehidupan beragama, adat istiadat, Pendidikan, dan Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah. Keempat bidang tersebut sudah tertara di dalam Undang-undang Tahun 1999 pasal 3 ayat 2 Nomor 44.

Pada saat GAM (Gerakan aceh Merdeka) berunding dengan pemerintah republic Indonesia di Helsinki Finlandia lebih dikenal dengan sebutan “MOU Helsinki” dilahirkan undang-undang baru tahun 2006 nomor 11. Undang-undang ini di sampingnya juga membahas tentang pemerintahan aceh, yang terkait tentang MPU majelis permusyawaratan ulama sebagai mahkamah syariah bagian lingkungan peradilan agama.

Penerapan syariat islam tersebut juga tidak jauh dari hukum negara sebagian besar di perkawinan, negara sudah mengadopsi hukum islam kedalam hukum negara, seperti dalam sebuah perkawinan, dan juga pengesahan dari negara sebagai hukum munakahat sebagaimana yang telah di tetapkan didalam undang-undang tahun 1974 nomor 1 yang membahas tentang perkawinan secara umum.

Pelanggaran-Pelanggaran Syariat Islam Di Aceh

Pelanggaran syariat islam diaceh merupakan suatu bentuk fenomena yang sedang berlangsung khususnya diaceh, Berjalannya syariat islam tersebut yang pasti tidak akan pernah luput daripada beberapa masyarakat yang melanggar syariatnya. Namun, Lembaga-lembaga pelaksanaan syariat dan Masyarakat harus selalu saling menjaga dalam mencegah hal-hal yang mana hal tersebut di perkirakan dapat melanggar yang Namanya syariat. Namun berdasarkan pasal 3 ayat 2, pelanggaran-pelanggaran yang sudah di atur di dalam qanun yaitu seperti minum minuman haram, khalwat, berjudi, zina, memfitnah orang, LGBT dan lain-lain yang bertentangan dengan syari'at. Pelanggaran-pelanggaran tersebut apabila di langgar maka akan dikenakan hukum cambuk (Qanun) walaupun dari pihak hakim akan menjatuhkan hukuman penjara bedasarkan Undang-Undang yang sudah tertulis. Namun Qanun tersebut berlaku sesuai dengan aturan syariat yang dilanggar, hal tersebut akan dilakukan di tempat umum dan tentunya akan disaksikan oleh Masyarakat setempat dan akan dijadikan sebuah pelajaran bagi masyarakat yang lain.

Pelanggaran syariat Islam di Aceh mengacu pada tindakan atau perilaku yang melanggar hukum-hukum Islam yang diterapkan di provinsi Aceh. Sejak diberlakukannya Undang-Undang tahun 2006 nomor 11 yang membahas tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini diberikan otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan adanya hukuman (Qanun) untuk pelanggar syariat islam, maka masyarakat aceh akan lebih waspada terhadap pelanggaran tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun