Mohon tunggu...
Salsabila
Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Uin Ar-raniry banda aceh, dari fakultas Fisip program studi Ilmu Politik. yang berminat untuk mengembangkan karya yang lebih mendalam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran yang Seharusnya Pemerintah Daerah Jalankan dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

8 Juni 2024   23:55 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:55 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syari'at merupakan suatu peraturan yang ditentukan oleh Allah Swt  kepada para hamba-hambanya, baik yang berkenan dengan suatu permasalahan akidah maupun yang bersangkutan dengan mu'amalah dan hukum. Peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt pada dasarnya tegas, jelas, dan nyata. sehingga apa yang sudah diperjelas pada aturan tersebut maka dapat lebih mudah untuk di pelajari dan di pahami oleh manusia.

Penerapan syari'at Islam di kalangan Masyarakat aceh bukanlah hal yang asing, karena dari setiap tahap awal dari perkembangan konsep syari'at tersebut serta dengan  penerapannya telah lahir sejak masa Kerajaan Darussalam diperintahkan oleh Sultan Iskandar Muda. Realita pada historis dan sosiologis tersebut menjadi  sebuah pondasi yang mendasar yang begitu kokoh untuk Langkah pelaksanaan syariat islam di aceh sekarang ini. Namun, keinginan penerapan kembali syari'at Islam secara kaffah di Aceh melalui proses perjuangan yang sangat panjang.

Masyarakat aceh sangat menginginkan syariat islam sebagai pedoman hidup. Aceh merupakan suatu provinsi di Indonesia yang mendapatkan kewenangan sebagai salah satu provinsi bersyariat islam dan untuk dilaksanakan secara kaffah dalam kehidupan Masyarakat. Kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam akhirnya dapat dituangkan melalui serangkaian Undang-Undang.

Adanya persetujuan untuk menerapkan syariat islam di aceh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut proses dalam membuat peraturan-peraturan daerah (Perda) demi terlaksananya syariat islam di aceh. Dari peraturan-peraturan daerah tersebut pemerintah melahirkan Qanun di aceh. Dalam kurun waktu beberapa tahun, pemerintah Aceh telah berhasil mendirikan beberapa lembaga dan mengeluarkan beberapa qanun yang merupakan sarana dan prasarana dalam upaya penerapan syari'at. Di antara lembaga tersebut adalah Dinas Syari'at Islam, Mahkamah Syar'iyah, Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syari'at, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Badan Baitul Mal, Badan Pendidikan dan Pembinaan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Aceh (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA). Pemerintah Aceh juga memiliki Biro Istimewa, Asisten Sekda yang membidangi keistimewaan Aceh, dan sejumlah qanun sebagai aturan- aturan yang menjadi landasan dalam praktik syari'at Islam di Aceh.

Sebagai umat muslim untuk melaksanakan syariat islam secara kaffah adalah kewajiban bagi perseorangan, dalam melaksanakannya di kehidupan sehari-hari (perintah allah) namun juga harus di perjuangkan sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT. Namun syariat islam di aceh sudah diperjuangkan jauh sebelum Indonesia Merdeka, akan tetapi  setelah Aceh bergabung ke Indonesia permintaan pertama dari petinggi-petinggi dan masyarakat Aceh adalah menerapkan syariat islam di aceh demi untuk ketentraman di bumi aceh.

Tugas Pemerintah Daerah Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh

Pelaksanaan syariat Islam secara formal menjadi tanggung jawab pemerintah, dan secara ideologi kebudayaan menjadi tanggung jawab pribadi umat. yang mana sudah di tetapkan di dalam undang-undang tahun 1999 nomor 44 yang membahas tentang pelaksanaan Syariat islam di Aceh, Aceh di berikan Kewenangan khusus dalam hal tersebut. Dan telah diatur juga di dalam UUPA tahun 2006 Nomor 11 yang berbunyi: pertama syariat islam yang sudah ditetapkan dan telah dilaksanakan di Aceh tentunya meliputi beberapa hal seperti aqidah, syiar islam dan akhlak. Namun yang kedua syariat islam sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi ibadah, hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, peradilan, pendidikan, syiar, dakwah, dan pembelaan islam.

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara kaffah belum nampak secara sempurna sebagaimana diharapkan, seharusnya syariat Islam yang telah diperjuangkan oleh Masyarakat aceh yang sepenuh jiwa dan raga tentunya bisa diterapkan dengan baik dan benar di Aceh, belum tegaknya syariat islam secara kaffah diaceh menjadi sebuah fakta bagi Masyarakat setempat. Berbeda dengan masa sebelummnya sejak lahirnya Kerajaan Darussalam, namun tidak  hanya sedikit persoalan syariat di Aceh, dikarenakan banyaknya kekerasan yang sudah melanda Masyarakat aceh seperti pembunuhan, pelecehan seksual, dan kekerasan, namun penerapan syariat Islam tersebut bisa membawa perubahan yang penting di Aceh karena telah terdapat payung hukum.

Pelaksanaan Syari'at Islam terhadap masyarakat aceh semestinya harus melakukan pengawasan oleh Lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan syariat islam di aceh. Masyarakat mendukung diberlakukannya Syari'at Islam di Aceh, akan tetapi harus dilakukan penyesuaian dan perbaikan sehingga penegakan Syari'at Islam tidak memandang bulu, yang bahwasanya syariat islam tersebut bukan diberlakukan di kalangan Masyarakat biasa saja akan tetapi siapa saja yang melanggar harus diberi sanksi seperti yang sudah tertara, baik itu kalangan elit sekalipun. Dimana syariat islam ini dilaksanakan dengan baik dan benar bukan hanya seperti hukum yang tumpul keatas dan tajam ke bawah.

Untuk melakukan pelaksanaan syariat islam yang kaffa di aceh semestinya sebuah tugas yang ada keterlibatan Bersama baik dari pemerintahan, Lembaga-lembaga yang berkaitan, maupun dari kalangan Masyarakat. Dengan keterlibatan Bersama dan juga untuk saling  menjaganya mungkin syariat islam di aceh berjalan dengan semestinya seperti yang kita harapkan apalagi ada keterlibatan daripada kaum muda. Seperti yang sudah tertara di dalam pepatah aceh “geut dalam glee tapula jagong, makmu dalam gampong karna mantong le ureung yang tuha-tuha, perle geut pageu pula bak geurundong, perle geut gampong beuna kesatuan yang muda-muda” di pepatah ini menjelaskan bahwa dengan adanya kekompakan Bersama bisa membawa suatu daerah menjadi lebih Makmur dan Sejahtera.

Berjalannya Syariat Islam Di Aceh

Syariat islam di aceh telah berjalan sejak lama di kalangan Masyarakat aceh. Seperti ajaran Islam di aceh dari segi ibadah, perkawinan dan kewarisan yang telah berlaku sejak lama, dari masa Kerajaan aceh tersebut, aceh telah menerapkan syariat islam untuk mejalankan kehidupan sehari-hari di kalangan Masyarakat aceh.

Syariat yang secara kaffah adalah keinginan yang mendalam bagi Masyarakat aceh, dan hal ini pula telah di perjuangkan semenjak masa di jadikan aceh sebagai salah satu provinsi daripada Indonesia. Namun berjalannya syariat ini setelah di sahkan oleh undang-undang nomor 44 tahun 1999 penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah, daerah Istimewa aceh pada tanggal 4 oktober 1999. Dimana saat di sahkan undang-undang tersebut pelaksanaan syariat islam di aceh menjadi tanggung jawab bersama dan mejadi satu tugas untuk pemerintah daerah untuk pengawasan dan kepedulian terhadap syariat islam. Di saat syariat islam jauh dari tanggung jawab perseorangan, maka disitulah menjadi sebuah tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.

Terdapat empat bidang yang di berikan keistimewaan terhadap provinsi aceh antara lain, Penyelenggaraan kehidupan beragama, adat istiadat, Pendidikan, dan Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah. Keempat bidang tersebut sudah tertara di dalam Undang-undang Tahun 1999 pasal 3 ayat 2 Nomor 44.

Pada saat GAM (Gerakan aceh Merdeka) berunding dengan pemerintah republic Indonesia di Helsinki Finlandia lebih dikenal dengan sebutan “MOU Helsinki” dilahirkan undang-undang baru tahun 2006 nomor 11. Undang-undang ini di sampingnya juga membahas tentang pemerintahan aceh, yang terkait tentang MPU majelis permusyawaratan ulama sebagai mahkamah syariah bagian lingkungan peradilan agama.

Penerapan syariat islam tersebut juga tidak jauh dari hukum negara sebagian besar di perkawinan, negara sudah mengadopsi hukum islam kedalam hukum negara, seperti dalam sebuah perkawinan, dan juga pengesahan dari negara sebagai hukum munakahat sebagaimana yang telah di tetapkan didalam undang-undang tahun 1974 nomor 1 yang membahas tentang perkawinan secara umum.

Pelanggaran-Pelanggaran Syariat Islam Di Aceh

Pelanggaran syariat islam diaceh merupakan suatu bentuk fenomena yang sedang berlangsung khususnya diaceh, Berjalannya syariat islam tersebut yang pasti tidak akan pernah luput daripada beberapa masyarakat yang melanggar syariatnya. Namun, Lembaga-lembaga pelaksanaan syariat dan Masyarakat harus selalu saling menjaga dalam mencegah hal-hal yang mana hal tersebut di perkirakan dapat melanggar yang Namanya syariat. Namun berdasarkan pasal 3 ayat 2, pelanggaran-pelanggaran yang sudah di atur di dalam qanun yaitu seperti minum minuman haram, khalwat, berjudi, zina, memfitnah orang, LGBT dan lain-lain yang bertentangan dengan syari'at. Pelanggaran-pelanggaran tersebut apabila di langgar maka akan dikenakan hukum cambuk (Qanun) walaupun dari pihak hakim akan menjatuhkan hukuman penjara bedasarkan Undang-Undang yang sudah tertulis. Namun Qanun tersebut berlaku sesuai dengan aturan syariat yang dilanggar, hal tersebut akan dilakukan di tempat umum dan tentunya akan disaksikan oleh Masyarakat setempat dan akan dijadikan sebuah pelajaran bagi masyarakat yang lain.

Pelanggaran syariat Islam di Aceh mengacu pada tindakan atau perilaku yang melanggar hukum-hukum Islam yang diterapkan di provinsi Aceh. Sejak diberlakukannya Undang-Undang tahun 2006 nomor 11 yang membahas tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini diberikan otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan adanya hukuman (Qanun) untuk pelanggar syariat islam, maka masyarakat aceh akan lebih waspada terhadap pelanggaran tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun