Surya Darmadi diduga memerintahkan alih fungsi kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit tanpa izin resmi. Operasi ini berlangsung sejak 2003, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian lingkungan hingga Rp73,9 triliun. Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri (Taiwan) setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berhasil dipulangkan pada 2022 melalui kerja sama internasional.
3. Penetapan Tersangka
Surya Darmadi sebagai pelaku utama ditetapkan tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Palma Satu sebagai entitas hukum juga dimintai pertanggungjawaban karena kejahatan ini dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
4. Proses Peradilan
Actus Reus: Bukti fisik berupa laporan audit menunjukkan kerugian negara yang masif akibat penghindaran pajak dan kerusakan lingkungan. Aktivitas perusahaan yang melanggar aturan menjadi dasar kuat dalam pembuktian.
Mens Rea: Bukti-bukti internal perusahaan, termasuk dokumen perencanaan dan kesaksian, menunjukkan adanya niat jahat yang jelas dari Surya Darmadi untuk mengelabui hukum demi keuntungan pribadi dan perusahaan.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Surya Darmadi. Selain itu, PT Palma Satu diperintahkan membayar denda besar dan uang pengganti, yang sebagian besar didapatkan dari penyitaan aset perusahaan.
5. Pemulihan Kerugian
A. Aset yang disita, termasuk kebun sawit dan pabrik pengolahan, digunakan untuk menutupi kerugian negara.
B. Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat adat Talang Mamak untuk mengembalikan hak atas tanah mereka.
C. Upaya restorasi ekosistem hutan yang rusak dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait.