Mohon tunggu...
Salsabila Alifah Saripudin
Salsabila Alifah Saripudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

Salsabila Alifah Saripudin | NIM 43223010164 | Mahasiswa | S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   00:33 Diperbarui: 5 Desember 2024   00:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul yang dibuat oleh Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Pelaku memiliki tujuan spesifik untuk melakukan tindak pidana, misalnya menyuap pejabat untuk memenangkan tender proyek pemerintah.

B. Kesadaran Akan Akibat

Pelaku mungkin tidak secara langsung berniat melakukan kejahatan, tetapi mereka sadar bahwa tindakan mereka akan menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat.

C. Kelalaian Berat

Pelaku tidak mengambil langkah yang seharusnya untuk mencegah tindakan koruptif, meskipun mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukannya.

Pembuktian mens rea sering kali lebih kompleks daripada actus reus, karena melibatkan analisis terhadap motivasi dan niat pelaku. Hal ini memerlukan bukti berupa dokumen, komunikasi elektronik, atau pengakuan saksi yang dapat menunjukkan pola pikir pelaku saat tindakan dilakukan.

Why: Mengapa Konsep ini Penting dalam Kasus Korupsi

Korupsi adalah kejahatan yang kompleks, sering kali melibatkan berbagai pihak dan skema yang sulit dilacak. Dengan memahami actus reus dan mens rea, penegak hukum dapat:

A. Mengidentifikasi Pelaku Utama

Dengan mengurai elemen fisik (actus reus) dan mental (mens rea), penegak hukum dapat memisahkan pelaku utama dari pihak yang hanya menjadi korban manipulasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukuman diberikan secara proporsional kepada pelaku yang memiliki peran terbesar dalam tindak pidana.

B. Membedakan Kelalaian dan Kesengajaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun