Konsep hak pada manusia yang ditelusuri dari sejarah pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia, perkembangan pemikiran mengenai hak yang menunjukkan dua pandangan besar mengenai hak negatif dan hak positif, serta kepemilikan atas diri sebagai petunjuk atas adanya hak alamiah yang dianalisa lewat konsep moral mengenai nilai kehidupan manusia pemilikan atas diri sebagai petunjuk atas adanya hak alamiah.
Sistem negara yang diatur dengan hukum jelas akan bermuara pada terwujudnya sebuah negara yang memang benar-benar mampu mengilustrasikan sebuah tujuan yang ingin diharapkan secara jelas dalam negara. Diantara tanda terwujudnya negara yang memihak bagi terwujudnya kesejahteraan individu yang didukung oleh system hukum sebagai berikut;
1. Adanya kekuasaan yang hadir dan dijalankan berdasarkan perintah hukum.
2. Adanya sistem ideologi negara yang diarahkan pada konsep negara hukum, bukan kekuasaan.
3. Adanya kelahiran hukum yang didasarkan pada kehendak masyarakat.
Bahwa prinsip negara hukum melahirkan idiom yang khas bahwa bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjalani fungsi hukumnya secara merdeka dan bermartabat. Merdeka dan bermartabat berarti dalam penegakkan hukumnya wajib berpihak pada keadilan, yaitu keadilan untuk semua.Â
Sebab, apabila penegakkan hukum dapat mengaplikasikan nilai keadilan, tentulah penerapan fungsi hukum tersebut dilakukan dengan cara berfikir secara filosofis.
Bahwasanya sebuah negara bisa dikatakan eksis apabila memenuhi syarat terkait dengan;
1. Adanya wilayah.Â
2. Adanya rakyat, bahwa di dalam wilayah tersebut terdapat masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk selalu bersatu.
3. Adanya pemerintahan yaitu pemerintah yang berdaulat atas daerah dan rakyatnya.