Miras dianggap sebagai sesuatu yang memiliki stigma negatif ditengah pandangan masyarakat, dengan dinamakannya minuman keras bukan berarti wujudnya yang keras melainkan dampak yang ditimbulkannya terhadap tubuh.
Minuman ini memiliki kandungan alkohol atau etanol setidaknya 20% yang dapat mengakibatkan minuman ini mempunyai sifat khamr atau memabukkan.
Alkohol akan memengaruhi kerja otak, dimana bagian sistem syaraf yang berperan dalam melakukan pengolahan dan ingatan terhadap reaksi emosi dan kemampuan berpikir menjadi terganggu.
Dalam hal ini minuman keras menurunkan tingkat kesadaran seseorang, dan penurunan kesadaran dapat menyebabkan pengaruh diberbagai bidang dan sektor kehidupan, baik itu pengaruh baik maupun buruk, dan di dalam agama Islam yang sempurna syariatnya, Allah sang pencipta yang lebih mengetahui ciptaanNya sudah memberi petunjuk untuk hambaNya tentang seluruh lini kehidupan, termasuk khamr. Sebagaimana Allah Azza Wa Jalla melarangnya dalam firmanNya :
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
<المائدة : 90-91>
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91)" [Quran Surah Al-Ma'idah : 90-91]
Pada bidang kesehatan, efek mengonsumsi minuman beralkohol akan terlihat sangat cepat bereaksi terhadap tubuh. Pada tahap awal, peminum terlihat akan percaya diri dan seperti memiliki energi tingkat tinggi. Ini merupakan dampak dari terlarutnya lemak oleh alkohol sebagai cadangan energi, namun tak lama setelah itu cadangan energi tersebut dikikis kembali oleh alkohol bahkan dengan lebih cepat. Dampak seperti ini tentu akan beresiko terhadap gangguan kesehatan, terutama terganggunya sistem pencernaan dan kinerja otak bahkan kematian. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu memberikan laporan bahwa sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Setelah meningkatnya kadar alkohol dalam darah, maka sistem syaraf mulai kesulitan dalam mengontrol emosi dan ingatan. Dampak dari kondisi ini adalah tidak terkendalinya tindakan seseorang. Meskipun tingkat pengaruh meminum minuman keras tidak sama pada setiap orang, tetapi efek khamr atau memabukkan akan berpengaruh sama, dengan turunnya tingkat kesadaran, mereka tidak mampu lagi membedakan mana yang baik dan buruk dan akan lepas kendali terhadap apa yang dilakukannya terlebih membahayakan dirinya atau orang lain. Imam Abu Laits As-Samarqandi Rahimahullah (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat, Kisah ini dinukil dari perkataan Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Hati-hatilah kamu dari khamar , sebab ia induk dari dosa-dosa yang keji. Sesungguhnya dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur, maka ia dipanggil oleh pelayannya dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup. Sedang di sisi wanita itu ada segelas khamar dan seorang anak kecil. Maka berkatalah wanita itu: "Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamar atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: 'Ada orang masuk ke rumahku." Ahli ibadah itupun berkata: "Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak." Lalu ia memilih minum khamar . Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi itu." Na'udzubillahi min dzalik.
Akibat pengaruh buruk kesehatan yang dapat ditimbulkan miras, maka resiko terjangkitnya penyakit berbahaya sangat besar dialami oleh peminum, seperti kanker, stroke, liver, dan sebagainya. Dan hal ini membuat biaya kesehatan yang harus dikeluarkan lebih tinggi dan dapat mengganggu pendapatan keluarga. Hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian. Terlebih jika orang tua mengkonsumsi miras, dengan secara tidak sadar mereka memberi contoh pada orang disekitarnya terlebih anak-anak mereka, dan akan berdampak pada rusaknya generasi penerus bangsa, baik dari segi kesehatan bahkan moralitas. Pada tahun 2014 berdasarkan hasil riset yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia menyentuh angka 23% dari total jumlah remaja Indonesia yang saat ini berjumlah 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang. Dari data tersebut diketahui bahwa banyak dari remaja di zaman sekarang masih menganggap miras sebagai budaya anak muda sehingga dalam setiap kegiatan pasti terselip beberapa botol miras untuk melengkapi kegiatan tersebut, namun mereka hanya memikirkan kesenangan semata tetapi tidak memikirkan dampak buruk yang akan menimpa diri mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa industri miras banyak menyumbang pendapatan melalui cukai kepada negara. Melansir laporan APBN KiTa Februari 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari sebesar Rp250 miliar. Karena mewabahnya virus COVID19 ini, pasar dunia menjadi tidak stabil dan menyebabkan APBN tidak terlaksana secara maksimal sesuai rencana pemerintah setiap tahunnya seperti pribahasa lebih besar pasak daripada tiang. Agar struktur ekonomi dapat pulih kembali ditengah wabah ini, maka dibutuhkan strategi ekonomi untuk mensiasati penurunan ini yang jika dibiarkan akan berdampak pada kemerosotan nilai mata uang rupiah. Salah satu strategi yang ditawarkan oleh negara yaitu legalisasi investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021. Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Setelah investasi miras dilegalkan, pemerintah berharap akan membuka luas dunia saham khususnya industri miras yang akan melahirkan cabang-cabang pabrik baru dan secara otomatis dapat meluaskan lapangan kerja, baik itu produsen maupun distributor. Dan dengan dibukanya pintu untuk investor asing maka hubungan dengan negara lain akan terjalin dengan baik dan produsen miras lokal dapat mengekspor produknya ke luar negri dengan mudah sehingga menambah devisa negara. Tetapi aturan investasi ini hanya bertahan satu bulan setelah menuai berbagai polemik dari banyak pihak hingga kemudian dicabut oleh presiden.
Meski pada awalnya kebijakan investasi ini dinilai dapat mendatangkan keuntungan pendapatan bagi negara, tetapi perlu kita ketahui bahwa perolehan keuntungan tidak berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan. Devisa mungkin saja bertambah, tetapi harus diingat kerusakan moralitas bangsa Indonesia akan permanen dan berkepanjangan. Moral anak-anak bangsa ini akan hancur dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jika kebijakan investasi miras ini diterapkan, dinilai berbagai kalangan lebih menguntungkan kepentingan segelintir orang daripada kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa sendiri. Jangan sampai demi kepentingan investasi, justru akan merusak aspek pendidikan bangsa. Pasalnya, pendidikan sebagai manifestasi dan modal utama dalam upaya pembangunan karakter bangsa (nation and character building), dan dengan ditetapkannya investasi miras, juga akan memberikan pandangan atau stigma negatif terhadap Indonesia yang akan mengakibatkan turunnya minat pariwisata yang merupakan sektor ekonomi penting bagi Indonesia.
Maka dapat kita simpulkan melalui Firman Allah Azza Wa Jalla :
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ …. الآيات
<سورة البقرة :219>
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.....".[Quran Surah Al-Baqarah : 219]
Berdasarkan ayat dan penjelasan di atas, bahwasanya peralangan minuman keras baik dari konsumsi hingga investasi dikarenakan pengaruh buruk yang dituai setelahnya tidak berbanding dengan sedikitnya manfaat yang diperoleh, dan dapat dikatakan bahwa minuman keras adalah salah satu faktor utama penghancur suatu tatanan kehidupan bermasyarakat.
*Mahasiswi Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Semester 4 STIBA Ar Raayah Sukabumi
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210301104011-532-612062/miras-sumbang-rp250-miliar-ke-negara-pada-januari-2021 diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 20:30 WIB.
http://www.halal.go.id/artikel/12 diakses pada Minggu 07 Maret 20201 Pukul 21:39 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 20:25 WIB.
https://kalam.sindonews.com/read/175762/69/bahaya-khamar-miras-seorang-ahli-ibadah-tergelincir-ke-dalam-maksiat-1600963774 diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 20:22 WIB.
https://www.kompasiana.com/demianus_taime/54f5e422a3331178758b457e/budaya-miras-dapat-merusak-generasi-muda-papua diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 20:40 WIB.
https://www.kompasiana.com/kartikdinda/5a4d6bf0cf01b477e4325872/miras?page=all diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 20:41 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/16535171/aturan-investasi-industri-miras-yang-hanya-bertahan-satu-bulan?page=all diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 21:51 WIB.
https://www.republika.co.id/berita/qpf91q282/membangun-karakter-bangsa-tanpa-miras-part1 diakses pada Minggu 07 Maret 2021 Pukul 21:57 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H