Mohon tunggu...
Salsabiila
Salsabiila Mohon Tunggu... Administrasi - uin malang

Selalu semangat dan nikmati proses yang ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Mahzab Syafi'i mengenai Akad Salam pada Catering?

2 Juni 2022   13:49 Diperbarui: 4 Juni 2022   17:44 2265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadist tersebut menerangkan jika dibolehkan akad salam, tetapi yang ditakutkan itu adalah terjadi sengketa dan gharar pada saat membuat dan hasil nya gak sesuai sama pesanan. Imam nawawi menyatakan bahwa status hukum dari akad salam ini jika berdasarkan hadist yang diatas maka dibolehkan dengan pertimbangan dari dalil hukum yang sudah ada. Nah untuk itu beliau juga memberikan pemecahan atau solusi untuk akad yang terdapat kefasikhan didalamnya. Seperti masalah ini maka solusinya yaitu bisa melakukan iqolah atau nama lainnya pembatalan akad, sesudah barangnya itu ada di tempat tapi kemudian diganti dengan akad jual beli atau bay', nah hal itu berdsarkan hadist nabi yang artinya:

Dokpri
Dokpri

Jadi karena didalam katering ini mengandung kefasikan maka harus ada pembatalan akad ketika barangnya sudah selesai dibuat dan menggantinya dengan akad jual beli atau bay'. Karena dalam hal ini sudah memenuhi rukun dan syaratnya.

Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan apabila ada kekeliruan mohon maaf yang sebesar-besar nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun