Hadist tersebut menerangkan jika dibolehkan akad salam, tetapi yang ditakutkan itu adalah terjadi sengketa dan gharar pada saat membuat dan hasil nya gak sesuai sama pesanan. Imam nawawi menyatakan bahwa status hukum dari akad salam ini jika berdasarkan hadist yang diatas maka dibolehkan dengan pertimbangan dari dalil hukum yang sudah ada. Nah untuk itu beliau juga memberikan pemecahan atau solusi untuk akad yang terdapat kefasikhan didalamnya. Seperti masalah ini maka solusinya yaitu bisa melakukan iqolah atau nama lainnya pembatalan akad, sesudah barangnya itu ada di tempat tapi kemudian diganti dengan akad jual beli atau bay', nah hal itu berdsarkan hadist nabi yang artinya:
Jadi karena didalam katering ini mengandung kefasikan maka harus ada pembatalan akad ketika barangnya sudah selesai dibuat dan menggantinya dengan akad jual beli atau bay'. Karena dalam hal ini sudah memenuhi rukun dan syaratnya.
Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan apabila ada kekeliruan mohon maaf yang sebesar-besar nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H