Sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segala bidang kehidupan, baik secara spiritual maupun material. Keadilan sosial bagi seliruh rakyat Indonesia berarti berlaku untuk setiap orang yang menjadi rakyat idonesia, baik yang berada di Indonesia maupun warga Indonesia yang berada diluar negeri.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat idonesia berarti bahwa setiap orang di Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi , kesehatan, dan kebudayaan.
Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptkan masyarakat yang adil dan Makmur, cita-cita tersebut sudah direncenakan sejak Indonesia merdeka, namun pada pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuagan menuju keadilan dan kesejahteraam sosial ternyata masih banyak kendala.
Salah satu faktor yang menghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan sejahtera adalah kurang tegknya keadilan di semua bidang kehidupan masyarakat dalam bernegara.Karena jika keadilan bisa ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran akan tercipta di negeri ini.
Baca juga: Merenungkan Keadilan Sosial di Saat Krisis Covid-19
Bidang hukum
memang harus ditegakkan tetapi keadlan terhadap hokum tersebut juga harus ditegakkan.Contoh yang menggambarkan ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para  pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislative, para cabinet, dan para politisi partai politik yang merugikan negara hingg milyaran rupiah, tetapi hukumannya tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat, bahkan  walaupun didaam tahanan masih mendapatkan fasilitas terbaik seperti hotel berbintang. Sedangkan jika kasususnya menimpa rakyat miskin seperti kasus yang pernag menimpa nenek yang mengambil kayu di kebun tetangganya, justru hukumannya tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Dari kasus ini menggambarkan bahwa hukuman tersebut hanya berlaku bagi orang miskin saja, sedangkan untuk orang yang kaya atau pejabat hukum itu tidak terlalu ditegakkan . sehingga hukum itu diibaratkan sebagai pisau, lancip dibawah dan tumpul diatas.
Bidang kesehatan
Buruknya layanan kesehatan banyak dikeluhkan masyarakat Indonesia yang kurang mampu, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti saat mengantri,rumitnya mengurus surat-surat administrasi, pelayanan yang kurang, bahkan ada beberapa penolakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Sedangkan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pejabat dan orang kaya begitu cepat,baik, dan sangat mudah dalam proses adminidtrasi