*Pemahaman komprehensif terhadap hukum, seorang penegak harus dapat melihat secara menyeluruh dari segala sisi/sudut pandang terkait hukum yang sedang berjalan.
*Kemampuan bersosialisasi dengan masyarakat, seorang penegak harus dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat sehingga penegak dapat melihat proses penanaman / transfer kebiasaan, melihat nilai aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam masyarakat.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah ?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada analisis hukum ekonomi syariah dari sudut pandang sosial dan ekonomi. Pendekatan ini meneliti bagaimana sistem hukum ekonomi syariah mempengaruhi individu, masyarakat, dan institusi secara keseluruhan.
-Studi tentang Perilaku Ekonomi: Misalnya, penelitian sosiologis dapat fokus pada bagaimana praktik kepemilikan bersama (mudharabah) atau praktik keuangan Islam lainnya memengaruhi keputusan ekonomi individu dalam masyarakat yang menerapkan hukum ekonomi syariah.
-Dampak Sosial dan Ekonomi: Pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari penerapan hukum ekonomi syariah di suatu negara atau komunitas. Contoh pendekatan ini dapat melibatkan penelitian tentang peran zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial atau peran ekonomi syariah dalam pengentasan kemiskinan.
-Perubahan Sosial: Ini dapat mencakup analisis tentang bagaimana adopsi praktik ekonomi syariah mempengaruhi pola konsumsi, pola tabungan, atau pola investasi di masyarakat yang menerapkan sistem ekonomi syariah.
-Identitas dan Nilai: Sebagai contoh, penelitian ini dapat membahas bagaimana adanya sistem keuangan syariah mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai keuangan, tanggung jawab sosial, dan keadilan ekonomi.
Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Pluralisme hukum muncul disaat berkembangnya pemikiran para ahli antropologi bahwa sentralisme hukum bukan satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Karena pemberlakuan sentralisme hukum dalam masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan dikarenakan Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai "hukum negara" yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Dengan demikian konsep ini berbanding terbalik dengan legal pluralisme yang memaknainya sebagai suatu keragaman hukum.
Hukum progressive ingin mendorong semua masyarakat untuk berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum diindonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pemikiran hukum analisis.