Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Sosiologi Hukum

6 November 2023   21:42 Diperbarui: 6 November 2023   21:56 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salsabela Hany Aisyah (212111131) 

5D Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian sosiologi hukum serta analisisnya

Menurut Max Weber sosiologi hukum merupakan salah satu otoritas yang digunakan negara dalam menjaga ketertiban sosial serta pemahaman nilai dan norma menjadi hal dasar dalam sistem hukum.

Menurut Emile Durkheim sosiologi hukum merupakan manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.

Menurut Karl Marx sosiologi hukum merupakan tatanan kepentingan kelas atas dalam masyarakat.

Soerjono Soekanto mendefinisikannya sebagai ilmu yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik dengan gejala sosial yang ditimbulkannya.

Soetandyo Wignjosoebroto sosiologi hukum terwujud berkat pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum ada karena pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari timbul berkat hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis mengenai pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari yang timbul berkat hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.

Kasus Korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus diatas :

Aturan hukum (Peraturan), Hukum yang mengatur masih belum bisa memberi efek jera pada pelaku korupsi, terbukti masih banyak pejabat yang melakukannya padahal mereka sudah tahu konsekuensi yang akan dihadapinya.

Penegak hukum, masih banyak oknum-oknum penegak yang tidak bertindak sesuai dengan hukum, mereka rela dibayar/disuap untuk menutupi kasus yang sedang ditanganinya.

Fasilitas/sarana, banyak fasilitas dan sarana yang sudah tidak layak sehingga dapat menimbulkan penegakan hukum yang tidak maksimal,

Kesadaran diri, banyak pejabat yang terlena akan kekayaan sehingga mereka mudah melakukan korupsi. Maka dari itu pentingnya kesadaran diri bahwa jabatan tersebut adalah amanah dari rakyat.

Contoh pemikiran Emile Durkheim

Kepercayaan, merupakan represetasi dari hal yang bersifat sakral.

Ritual agama, dapat berupa upacara adat, pesta, ritus dan acara adat lainnya yang berkaitan mengenai interaksi manusia dengan hal bersifat sakral.

Contoh pemikiran positivisme

Sosiologi hukum hanya berurusan dengan fakta yang dapat diamati (observable fact), dan tidak memikiran tentang adanya tujuan hukum, maksud hukum dan nilai hukum.

Contoh kasus socio legal studies

Contoh kasus Socio Legal Studies pada konteks masyarakat dunia saat ini yang mengalami perubahan pada berbagai bidang kehidupan akibat pandemi COVID-19, terjadi serangkaian perubahan di berbagai bidang, termasuk hukum. Perubahan tersebut terjadi sebagai cara masyarakat untuk beradaptasi juga. Pandemi sendiri merujuk kepada situasi di mana terjadi penyebaran penyakit secara cepat, intens, dan global (Grennan, 2019).

Review

Sosiologi Hukum : Penegakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum

Pengarang : Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M

Penerbit : Jakarta Prenada

Kota : Jakarta

Tahun : 2018

Tebal : xiv, 355 halaman

Hukum yang efektif ?

Menurut penulis, Hukum dikatakan efektif apabila konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan sesuai dengan keinginan, cita-cita, dan kondisi masyarakat. Jika dengan adanya undang-undang ini dapat menciptakan ketertiban sosial dalam masyarakat.

Namun terkadang apa yang diatur dalam undang-undang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat atau keinginan masyarakat terhadap sesuatu undang-undang yang baru. Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga dapat timbul perubahan hukum dalam masyarakat apabila dipandang perlu, sesuai dengan peraturan atau standar yang relevan dengan kondisi saat ini.

Penegakan hukum ?

Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari dampak pemberlakuan hukum terhadap masyarakat, dari situlah fenomena-fenomena sosial dapat terbentuk dan berkembang dalam masyarakat. Sosiologi hukum dapat mengenali hubungan yang terjalin antara penerapan hukum dengan tatanan empiris aktual yang ada dalam masyarakat. Apakah akan terjadi keadilan atau ketidakadilan dalam mengungkapan suatu fakta hukum yang ada. Masyarakat pun bisa menilai sendiri apakah para penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan adil atau tidak.

Masyarakat akan bereaksi sangat keras jika penegakan hukum tidak menegakkan hukum sebagaimana yang telah ditentukan, yang akan menimbulkan gejala sosial lainnya jika hasilnya dianggap tidak adil. Dampak dapat dirasakan oleh penegak hukum karena akan muncul rasa tidak percaya terhadap penegak hukum dan memberi citra buruk terhadap jajaran penegak hukum. Sosiologi hukum tidak membahas substansi atau isi suatu hukum, melainkan dampak pelaksanaannya.

Realitas hukum dan nilai moralitas hukum ?

Realitas hukum merujuk pada cara hukum berfungsi dan berdampak dalam masyarakat. Realitas hukum mungkin berbeda-beda di antara kelompok orang yang berbeda, yang mungkin mempunyai pemahaman dan pengalaman hukum yang berbeda. Hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, politik, ekonomi dan lingkungan. Mempelajari praktik hukum dalam sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan hubungan sosial dalam masyarakat.

Mengapa moral dan hukum saling berkaitan ? Menurut penulis hukum tidak dapat berdiri sendiri dikarenakan moralitas merupakan sebuah perbuatan, tingkah laku, ucapan yang dilakukan saat berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Sehingga sebuah moralitas dapat menciptakan sebuah aturan yang sesuai dengan apa yang terjadi dimasyarakat.

Inspirasi yang kita dapat dari buku

Kita dapat dengan mudah menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Selain itu, kita dapat melihat keadaan masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum, atau sebaliknya. Buku tentang sosiologi hukum ini menyediakan pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana hukum dapat efektif dalam menciptakan ketertiban sosial dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun