Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Sosiologi Hukum

6 November 2023   21:42 Diperbarui: 6 November 2023   21:56 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun terkadang apa yang diatur dalam undang-undang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat atau keinginan masyarakat terhadap sesuatu undang-undang yang baru. Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga dapat timbul perubahan hukum dalam masyarakat apabila dipandang perlu, sesuai dengan peraturan atau standar yang relevan dengan kondisi saat ini.

Penegakan hukum ?

Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari dampak pemberlakuan hukum terhadap masyarakat, dari situlah fenomena-fenomena sosial dapat terbentuk dan berkembang dalam masyarakat. Sosiologi hukum dapat mengenali hubungan yang terjalin antara penerapan hukum dengan tatanan empiris aktual yang ada dalam masyarakat. Apakah akan terjadi keadilan atau ketidakadilan dalam mengungkapan suatu fakta hukum yang ada. Masyarakat pun bisa menilai sendiri apakah para penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan adil atau tidak.

Masyarakat akan bereaksi sangat keras jika penegakan hukum tidak menegakkan hukum sebagaimana yang telah ditentukan, yang akan menimbulkan gejala sosial lainnya jika hasilnya dianggap tidak adil. Dampak dapat dirasakan oleh penegak hukum karena akan muncul rasa tidak percaya terhadap penegak hukum dan memberi citra buruk terhadap jajaran penegak hukum. Sosiologi hukum tidak membahas substansi atau isi suatu hukum, melainkan dampak pelaksanaannya.

Realitas hukum dan nilai moralitas hukum ?

Realitas hukum merujuk pada cara hukum berfungsi dan berdampak dalam masyarakat. Realitas hukum mungkin berbeda-beda di antara kelompok orang yang berbeda, yang mungkin mempunyai pemahaman dan pengalaman hukum yang berbeda. Hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, politik, ekonomi dan lingkungan. Mempelajari praktik hukum dalam sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan hubungan sosial dalam masyarakat.

Mengapa moral dan hukum saling berkaitan ? Menurut penulis hukum tidak dapat berdiri sendiri dikarenakan moralitas merupakan sebuah perbuatan, tingkah laku, ucapan yang dilakukan saat berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Sehingga sebuah moralitas dapat menciptakan sebuah aturan yang sesuai dengan apa yang terjadi dimasyarakat.

Inspirasi yang kita dapat dari buku

Kita dapat dengan mudah menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Selain itu, kita dapat melihat keadaan masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum, atau sebaliknya. Buku tentang sosiologi hukum ini menyediakan pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana hukum dapat efektif dalam menciptakan ketertiban sosial dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun