Kasus Korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus diatas :
Aturan hukum (Peraturan), Hukum yang mengatur masih belum bisa memberi efek jera pada pelaku korupsi, terbukti masih banyak pejabat yang melakukannya padahal mereka sudah tahu konsekuensi yang akan dihadapinya.
Penegak hukum, masih banyak oknum-oknum penegak yang tidak bertindak sesuai dengan hukum, mereka rela dibayar/disuap untuk menutupi kasus yang sedang ditanganinya.
Fasilitas/sarana, banyak fasilitas dan sarana yang sudah tidak layak sehingga dapat menimbulkan penegakan hukum yang tidak maksimal,
Kesadaran diri, banyak pejabat yang terlena akan kekayaan sehingga mereka mudah melakukan korupsi. Maka dari itu pentingnya kesadaran diri bahwa jabatan tersebut adalah amanah dari rakyat.
Contoh pemikiran Emile Durkheim
Kepercayaan, merupakan represetasi dari hal yang bersifat sakral.
Ritual agama, dapat berupa upacara adat, pesta, ritus dan acara adat lainnya yang berkaitan mengenai interaksi manusia dengan hal bersifat sakral.
Contoh pemikiran positivisme
Sosiologi hukum hanya berurusan dengan fakta yang dapat diamati (observable fact), dan tidak memikiran tentang adanya tujuan hukum, maksud hukum dan nilai hukum.