Salsabela Hany Aisyah (212111131)Â
5D Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian sosiologi hukum serta analisisnya
Menurut Max Weber sosiologi hukum merupakan salah satu otoritas yang digunakan negara dalam menjaga ketertiban sosial serta pemahaman nilai dan norma menjadi hal dasar dalam sistem hukum.
Menurut Emile Durkheim sosiologi hukum merupakan manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
Menurut Karl Marx sosiologi hukum merupakan tatanan kepentingan kelas atas dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto mendefinisikannya sebagai ilmu yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik dengan gejala sosial yang ditimbulkannya.
Soetandyo Wignjosoebroto sosiologi hukum terwujud berkat pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum ada karena pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari timbul berkat hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis mengenai pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari yang timbul berkat hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.