Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Sosiologi Hukum

6 November 2023   21:42 Diperbarui: 6 November 2023   21:56 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salsabela Hany Aisyah (212111131) 

5D Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian sosiologi hukum serta analisisnya

Menurut Max Weber sosiologi hukum merupakan salah satu otoritas yang digunakan negara dalam menjaga ketertiban sosial serta pemahaman nilai dan norma menjadi hal dasar dalam sistem hukum.

Menurut Emile Durkheim sosiologi hukum merupakan manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.

Menurut Karl Marx sosiologi hukum merupakan tatanan kepentingan kelas atas dalam masyarakat.

Soerjono Soekanto mendefinisikannya sebagai ilmu yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik dengan gejala sosial yang ditimbulkannya.

Soetandyo Wignjosoebroto sosiologi hukum terwujud berkat pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum ada karena pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari timbul berkat hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis mengenai pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari yang timbul berkat hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun