Mohon tunggu...
Salsa Billa Dilla A.
Salsa Billa Dilla A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Kesehatan

20 Agustus 2023   21:08 Diperbarui: 20 Agustus 2023   23:13 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Program Studi Akuntansi

Garuda 06 Ksatria 08

Isu: Kesehatan

Sub Isu: "Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan

Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)"

Peran: Pro

Rokok merupakan salah satu penyebab kematian yang cukup tinggi di dunia. hal ini disebabkan banyaknya peminat rokok di dunia, termasuk di Indonesia (Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2017). Untuk menangani hal tersebut, pemerintah melakukan regulasi terhadap rokok, yakni dengan cara mengadakan pajak rokok. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dikumpulkan pemerintah pusat dan akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Pungutan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok dalam masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). pajak rokok akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 31. Pemerintah pusat menaikkan tarif cukai rokok selama 2 tahun atau multiyears, yakni pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan ini dilakukan untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok di masyarakat. 

Kenaikan ini dinilai tidak hanya untuk menekan jumlah konsumsi rokok, namun juga akan menguntungkan dari segi ekonomi. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% di tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun