Pada tahun ini, perkiraan dana bagi hasil cukai hasil tembakau paling sedikit sekitar Rp2.735.103.883.500,00 dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan Petunjuk Teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 53 Tahun 2017 .Â
Masuknya dana sebesar ini tentu memberikan dampak yang baik di bidang kesehatan. Sebagai contoh, dapat dimanfaatkan untuk membangun tempat pelayanan kesehatan di daerah yang belum terjangkau. Ini akan memudahkan masyarakat di pedalaman yang memerlukan bantuan medis untuk mendapatkan penanganan. Semakin dekatnya tempat pelayanan kesehatan juga akan berefek pada penghematan waktu bagi masyarakat.Â
Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keperluan medis menjadi lebih baik. Beberapa rumah sakit sudah menggunakan peralatan medis digital untuk meningkatkan keselamatan pasien. Peningkatan fasilitas medis dapat menunjang pelayanan pada pasien secara cepat, tepat dan akurat serta efisien.Â
Menteri kesehatan meyakini bahwa dengan membangun pusat-pusat layanan terpadu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan serta modernisasi alat kesehatan, maka bukan tidak mungkin pelayanan kesehatan di Tanah Air bisa setara bahkan lebih baik dibandingkan layanan kesehatan di luar negeri. Pembangunan fasilitas medis dapat meningkatkan kenyamanan, minat, serta kepercayaan masyarakat untuk melakukan pengobatan di rumah sakit dalam negeri.Â
Dapat kita simpulkan, bahwa pemerintah telah mencoba untuk menanggulangi tingginya angka konsumsi rokok di Indonesia. Hal itu terealisasikan dengan cara diadakannya pajak rokok yang memiliki dampak positif juga di bidang lainnya, salah satunya di bidang kesehatan. Ini menunjukkan bahwa meskipun rokok adalah hal yang negatif, tapi secara tidak langsung rokok yang beredar di masyarakat memiliki kontribusi dalam mengembangkan pelayanan kesehatan di Indonesia sehingga dapat setara dengan rumah sakit yang ada di luar negeri.
Referensi:
Meliana, N. (2020). Pemanfaatan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Diakses dari https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/27865
Mayami, K. (2019). Kontribusi Pajak Rokok Untuk Kesehatan Masyarakat dan Hukum. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/5dae9dc24c6a88754c088069/Kontribusi-Pajak-Rokok-Untuk-Kesehatan-Masyarakat-dan-Hukum
Kemenkeu (2023). Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id/download/a06a0457-2a0c-42fe-be6a-3535bbde4ad9/3~PMK.07~2023Per.pdf
Rokom (2021, Oktober 10). Kenyamanan dan Fasilitas Layanan Medis di RS, Bantu Percepat Kesembuhan Pasien. Diakses dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20211009/4738696/kenyamanan-dan-fasilitas-layanan-medis-di-rs-bantu-percepat-kesembuhan-pasien/
Siswanto, D. (2023, Mei 29). Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada Tahun Pemilu, Pemerintah Tunggu Restu DPR. Diakses dari https://amp.kontan.co.id/news/tarif-cukai-rokok-naik-10-pada-tahun-pemilu-pemerintah-tunggu-restu-dpr