Mohon tunggu...
Salsabila Risma Putri
Salsabila Risma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)"

2 Juni 2023   16:07 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:14 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas Skripsi :

Judul : Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)

Penulis : Siti Nur Fatimah

Tahun : 2020

A. PENDAHULUAN

          Peran adalah suatu pekerjaan yang dilakukan dengan dinamis sesuai dengan kedudukan. Tanda bahwa manusia telah melakukan peran sosialnya dengan baik adalah ketika ia telah menyelesaikan kewajibannya lalu mendapat hak-hak yang sesuai dengan status sosial. Peran penghulu merupakan tugas seseorang yang berwenang di kantor urusan agama untuk memberikan pengarahan, motivasi dan perhatian kepada calon pengantin.

        Penghulu di KUA adalah petugas yang berwenang melayani, melakukan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Dalam hal ini penghulu kecamata Banjarsari memiliki tugas yaitu sebagai seseorang yang memberikan penasehat dalam menangani masalah pernikahan. Penghulu tidak menangani masalah perceraian, namun yang menangani masalah tersebut adalah pengadilan agama wilayah Surakarta. Tetapi disini penulis berusaha untuk menguraikan masalah "Peran Penghulu Untuk Menangulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)".

      Menurut PMA 11 Tahun 2007 penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. PPN dijabat oleh kepala KUA yang merupakan pejabat struktural dan wakil PPN merupakan staf yang mendapat SK untuk melaksanakan tugas pengawasan nikah/rujuk berdasarkan agama Islam, dan wakil PPN bukan merupakan pejabat fungsional.

     Penghulu ketika melakukan pemeriksaan calon pengantin memberi nasehat BP4 persiapan pernikahan yang harus dilakukan. Dengan memberikan khotbah nikah, penghulu juga bersedia menikahkan sebagai wakil dari wali mempelai perempuan apabila diminta dari pihak mempelai, mendoakan pengantin. Setelah dinikahkan peran penghulu mendokumentasikan pernikahan.

     Tujuan diberikannya bimbingan adalah agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan waraahmah melalui pemberian bekal pengetahuan mengenai pernikahan dan rumah tangga. Tujuan lainnya adalah agar calon pengantin bisa menyesuaikan diri setelah menikah. Sumber data yang digunakan adalah dengan wawancara dan observasi dengan kepala KUA dan sekretaris KUA. Data penunjang lainnya adalah dokumen-dokumen yang terdapat dalam KUA misalnya data pernikahan, perceraian serta data peserta di KUA kecamatan Banjarsari. Rumusan Masalah yang diambil oleh penulis yaitu:

        1. Bagaimana peran penghulu KUA kecamatan Banjarsari untuk menanggulagi perceraian?

        2. Apa saja faktor pendorong dan penghambat penghulu dalam upaya menanggulangi terjadinya perceraian?

   Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah:

        1. Untuk mengetahui peran penghulu KUA kecamatan Banjarsari untuk menanggulangi terjadinya perceraian.

        2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat penghulu dalam upaya menanggulangi terjadinya perceraian.

     Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah sebagai bahan wawasan bagi masyarakat tentang peran penghulu dalam pelaksanaan akad nikah di KUA eksklusif bagi calon pengantin. Untuk bahan pemahaman bagi masyarakat bahwa peran penghulu diharapkan untuk bisa menanggulangi terjadinya perceraian.

B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

     Alasan saya mereview skripsi yang berjudul " Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)" karena isu yag diangkat relevan dengan jurusan kuliah yang saya ambil. Saya mengambil jurusan di fakultas syariah prodi hukum keluarga Islam. Selain itu agar banyak orang yang tahu dengan peran lain penghulu selain menikahkan calon pengatin ternyata beliau juga bisa menanggulangi terjadinya perceraian.

C. PEMBAHASAN

     Kantor urusan agama atau yang biasa disebut dengan KUA terletak di wilayah kecamatan. Pelayanan yang ada meliputi nikah, rujuk, pembinaan keagamaan, kemasjidan, perwakafan, haji, badan amil zakat, dan ibadah sosial. Peran penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan, pencatatan, nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan. Keterlibatan penghulu dalam proses perceraian ini bukan hanya untuk memutus ikatan suami istri melainkan memberikan solusi konflik keluarga agar tidak terjadinya perceraian.

     Para pihak yang ingin bercerai datang terlebih dahulu ke KUA untuk mendapatkan nasihat dan jalan keluar dari setiap permasalahan. Masyarakat sangat meyakini penghulu adalah solusi untuk memecahkan masalah meskipun semua orang akan bercerai datang ke KUA untuk meminta bantuan ke penghulu. Dalam hal menangulangi perceraian penghulu di kecamatan Banjarsari menggunakan metode wawancara dan mendengar.

     Pertama penghulu akan memberikan penasihatan pra nikah. Kedua penghulu akan memberikan nasihat pra talak. Nasihat pranikah diberikan kepada calon mempelai yang akan melangsugkan pernikahan. Penghulu akan menyampaikan materi tentang bagaimana membina keluarga yang sakinah. Sedangkan nasihat pra talak adalah nasihat yang diberikan kepada sesorang yang sudah melakukan pernikahan tetapi ingin bercerai.

     Secara garis besar peran penghulu dalam menanggulangi perceraian adalah sebagai berikut :

  • Memberikan nasihat dan solusi kepada calon pengantin dan pasangan suami istri yang bermasalah.
  • Melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya perceraian.

     Faktor pendorong yang mempengaruhi peran penghulu dalam menanggulangi perceraian di KUA kecamatan Banjarsari yaitu :

  • Aktifnya calon pengantin dalam mengikuti acara kegiatan penasihatan nikah yang dilaksanakan di KUA kecamatan Banjarsari.
  • Besarnya harapan masyarakat terhadap pembentukan keluarga sakinah.
  • Besarnya harapan calon pengantin dan keluarga dari calon mempelai mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

     Faktor penghambat yang mempengaruhi peran penghulu dalam menanggulangi perceraian yaitu:

  • Masih adanya keluarga yang bermasalah yang langsung menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan agama tanpa melalui penasihatan di KUA.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa resiko percerai berdampak pada kelangsungan hidup.
  • Adanya campur tangan pihak keluarga yang membuat keadaan semakin keruh tanpa adanya solusi.

     Penghulu hanya menjadi jembatan kepada masyarakat apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, sebab penghulu bukan pihak yang berwenang untuk memutuskan perceraian.

D. RENCANA SKRIPSI DAN ALASANNYA

     Rencana skripsi yang akan saya ambil adalah yang berkaitan dengan peran penghulu dan KUA dalam menangulangi perceraian di daerah kecamatan setempat. Karena menurut saya masih banyak orang yang belum tahu peran penghulu selain menikahkan penghulu juga bisa mencegah terjadinya perceraian yang dibantu dengan pegawai KUA.  Maka dari itu saya berusaha untuk menambah wawasan masyarakat akan peran penghulu dan KUA dengan menjadikan skripsi ini sebagai salah satu sistematika penulisan skripsi saya kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun