Penghulu hanya menjadi jembatan kepada masyarakat apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, sebab penghulu bukan pihak yang berwenang untuk memutuskan perceraian.
D. RENCANA SKRIPSI DAN ALASANNYA
   Rencana skripsi yang akan saya ambil adalah yang berkaitan dengan peran penghulu dan KUA dalam menangulangi perceraian di daerah kecamatan setempat. Karena menurut saya masih banyak orang yang belum tahu peran penghulu selain menikahkan penghulu juga bisa mencegah terjadinya perceraian yang dibantu dengan pegawai KUA.  Maka dari itu saya berusaha untuk menambah wawasan masyarakat akan peran penghulu dan KUA dengan menjadikan skripsi ini sebagai salah satu sistematika penulisan skripsi saya kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H